Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Y. Sang eksekutor yang masih usia remaja ini terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
” Terdakwa Y kita tuntutan sembilan tahun penjara,” ujar Jaksa Hajita, Jumat (2/6/2023).
Dijelaskan Hajita, persidangan digelar pada Rabu (31/5/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa dan dilanjutkan tuntutan.
” Perkara anak-anak harus selesai cepat,” ujarnya.
Dalam tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disebutkan Terdakwa Y berusia 16 tahun terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Peristiwa sadis ini terjadi pada 16 April 2023, Terdakwa Y mengajak bertemu N (korban) di Jalan Bulak Banteng Patriot.
Terdakwa Y yang saat itu sudah membawa pisau dari rumah, datang berboncengan sepeda motor bersama R yang juga Terdakwa kasus ini.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Gudang Peluru Kedung Cowek akan Jalani Tes Kejiwaan
Korban dan dua Terdakwa kemudian boncengan pergi ke gudang peluru Kedung Cowek.
Korban kemudian diajak di sudut bangunan. Di situlah Y memukuli kepala korban dengan tangan kosong.
Kemudian korban dicekik hingga terjatuh di lantai. Korban saat sudah lemah disetubuhi. Selesai itu, Y menggorok leher korban.
Terdakwa R saat itu mengawasi saja. Jadi kesimpulannya R membantu Y membunuh N.
Setelah itu, Y membiarkan begitu saja korban tergeletak tak bernyawa di lantai.
Sebelum pergi handphone korban diambil. Sedangkan pisau yang digunakan melukai leher korban dibuang ke rawa-rawa.
Sementara motif pembunuhan ini didasari asmara.Terdakwa Y tak terima korban punya kekasih baru. [uci/ted]






