Pelaku pembunuhan remaja di Gudang Peluru Kedung Cowek, Surabaya, Y dihukum penjara 9 tahun. Vonis dijatuhkan dalam sidang di PN Surabaya pada Rabu (7/6/2023).
KUMPULAN BERITA pembunuhan kedung cowek
Marlayem, ibu dari remaja N, korban pembunuhan sadis di gudang peluru Kedung Cowek, Surabaya, tidak puas dengan tuntutan jaksa lantaran dianggap terlalu ringan.
Terdakwa R diketahui membantu terdakwa Y dalam pembunuhan remaja SMP berinisial N di gudang peluru Kedung Cowek, Kota Surabaya, dituntut empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Y.
Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku pembunuhan di Gudang Peluru Kedung Cowek akan menjalani tes kejiwaan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan…
Pakar Hukum Pidana UM Surabaya Samsul Arifin menyebut kasus pembunuhan siswi SMP di Kedung Cowek sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaku berinisial Y mengaku merasa tenang setelah melakukan aksinya dan yakin perbuatan kejinya tidak akan ketahuan.
Y adalah mantan kekasih dari ND. Y cemburu dan sakit hati lantaran ND telah memiliki kekasih baru sehingga mencari cara untuk bertemu dengan korban.






