Jember (beritajatim.com) – Menjelang acara debat putaran kedua antarpasangan calon pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kontroversi komposisi tim perumus mencuat. Komisi Pemilihan Umum Jember menegaskan tidak ada persoalan dalam penentuan tim perumus.
Kontroversi muncul setelah tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Fawait-Djoko Susanto melayangkan surat permohonan penggantian tim perumus ke KPU Jember.
Tim perumus pada debat pertama yang ingin dirombak oleh tim pemenangan Fawait-Djoko itu beranggotakan lima akademisi Universitas Jember (Unej), yakni Andang Subaharianto, Eko Suwargono (Fakultas Ilmu Budaya), Gautama Budi Arudhati, Yusuf Adiwibowo (Fakultas Hukum), dan Adhitya Wardhono (Fakultas Ekonomi dan Bisnis).
“Kami berharap seluruh proses dan tahapan penyelenggaraan pilkada ini bisa dijalankan oleh penyelenggara dengan profesional, dilakukan dengan adil, dilakukan tanpa diskriminasi,” kata Dima Ahyar, sekretaris tim pemenangan Fawait-Djoko, Selasa (5/11/2024).
Dima menilai proses pembentukan tim perumus tidak sesuai beberapa surat edaran dan keputusan KPU RI. “Tim perumus seharusnya melibatkan pihak-pihak yang beragam, baik dari asal-iusulnya maupun dari unsur-unsurnya,” katanya.
Jika dibandingkan daerah lain, menurut Dima, penggunaan akademisi tak hanya bersumber dari satu perguruan tinggi. “Kita tidak melihat itu. Itu yang kemudian kami merasa perlu meluruskan dan beri masukan supaya ada perubahan tim perumus,” katanya.
Dima mengingatkan, regulasi disusun untuk menghindari prasangka. “Kita tidak ingin tim perumus ini menjadi bagian yang, karena tidak diproses dengan baik, ditunggangi kepentingan-kepentingan. Kami tak ingin itu terjadi, berkembang prasangka-prasangka,” katanya.
Prasangka ini yang dianggap Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni berlebihan. “Di sana terdapat keberatan yang mengacu padsa dugaan-dugaan atau kecurigaan, Kalau semua didasarkan kecurigaan dan asumsi-asumsi, juga tuduhan, tugas kami meluruskan bahwa itu tidak benar,” katanya.
Pembentukan tim perumus dibahas dalam rapat pleno lima komisioner KPU Jember. “Kami memastikan semua yang kami lakukan sucdah sesuai prosedur, secara administrasi dan teknis,” kata Dessi.
Penentuan seluruh anggota tim perumus berasal dari Universitas Jember, menurut Dessi, juga tak melanggar ketentuan. Tidak ada kewajiban yang mengharuskan KPU Jember mengakomodir seluruh perguruan tinggi di Jember.
“Tidak ada ketentuan khusus, sehingga kalau ditanya pertimbangannya (memilih tim perumus dari Unej), ya karena Unej adalah ikon Jember. Tidak lebih. Tidak ada tendensi lain,” kata perempuan berjilbab ini.
Berdasarkan hasil evaluasi KPU Jember, debat paslon putaran pertama sudah berjalan sesuai ketentuan. “Tim pengamanan yang terlibat di dalamnya juga bekerja maksimal, sehingga debat berjalan cukup lancar. Tidak ada peristiwa-peristiwa yang bisa menimbulkan kekacauan,” kata Dessi.
Namun, Dima menegaskan, pihaknya hanya berfokus pada proses pembentukan tim perumus. “Apakah dengan proses seperti itu ada output merugikan atau tidak, kami ingin di tahap awal selesai dulu. Soal outputnya, nanti kami akan sampaikan penilaian kami berkenaan dengan pengaruh proses pembentukan tim perumus yang kurang memperhatikan petunjuk yang ada,” katanya.
Dima mengatakan, pada saat debat pertama, ada beberapa perubahan yang tidak melibatkan tim pemenangan. “Misalnya soal kesepakatan penggunaan atribut, dan proses-proses teknis-teknis tata cara dalam ruangan,” katanya.
Perubahan itu hanya melibatkan LO (Liaison Officer atau petugas penghubung).pasangan calon. “LO itu bukan pengambil keputusan, hanya penghubung. Jangan menggunakan kesepakatan dengan LO. Ini yang menurut saya KPU harus mengevaluasi,” kata Dima.
Dessi membenarkan jika KPU Jember akan melakukan evaluasi dan kajian, termasuk tema, menjelang debat putaran kedua. Tim perumus debat kedua juga akan kembali dibahas dalam rapat pleno. “Tidak ada ketentuan yang menunjukkan bahwa (anggota tim perumus) tetap atau tidak tetap,” katanya.
KPU akan mempertimbangkan permohonan tim Fawait-Djoko soal komposisi tim. “Namun tidak harus dikabulkan,” kata Dessi. [wir]






