Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang terdakwa dalam perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026), mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono didampingi hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok keberatan dari pihak pembela.
Penasihat hukum salah satu terdakwa, Agustin Widyawati, yaitu Arief Budi Nugroho, menilai surat dakwaan mengandung kelemahan secara formil. Menurutnya, jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa dan lokasi kejadian yang berbeda ke dalam satu tuduhan, tanpa menguraikan secara jelas peran yang diduga dilakukan oleh kliennya.
“Dakwaan hanya menyebutkan unsur pasal penipuan, tetapi tidak menjelaskan secara rinci dan konkret bentuk kebohongan apa yang diduga dilakukan. Selain itu, keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak diuraikan, padahal seluruh rangkaian peristiwa dan kerugian dibebankan kepadanya,” ujar Arief di persidangan.
Ia juga mempersoalkan adanya dakwaan alternatif berupa penggelapan yang isinya dinilai tidak berbeda dengan dakwaan utama. Penuntutan itu pun dianggap terlalu dini karena kewajiban pembayaran terkait dana investasi tersebut sudah masuk dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Oleh karena itu, pihak pembela meminta perkara dihentikan, terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta hak dan nama baiknya dipulihkan.
Secara terpisah, tim penasihat hukum terdakwa kedua, Ranto Hensa Barlin Sidauruk, menyatakan kliennya hanya berstatus tenaga pemasar lepas di PT OSO Sekuritas Indonesia.
“Kami membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah menerima, menguasai, atau menikmati dana investasi tersebut. Seluruh dana masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi,” demikian tertulis dalam keberatan yang diajukan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi pembelian hak atas saham senilai sekitar Rp 5 miliar. Penyidikan sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada November 2020 karena dianggap belum cukup bukti, namun kemudian dibuka kembali hingga menetapkan Agustin dan Ranto sebagai tersangka.
Pihak pembela menegaskan bahwa permasalahan ini adalah gagal bayar korporasi setelah perusahaan memasuki proses PKPU, bukan merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang dilakukan oleh tenaga pemasar.
Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan belum dikabulkan majelis hakim. “Setelah berunding, kami belum dapat mengabulkan permohonan itu untuk saat ini. Hal itu akan dipertimbangkan kembali pada tahap selanjutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pujiono.
Persidangan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi tersebut, sebelum hakim memutuskan apakah keberatan diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. [uci/suf]






