Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar angkat bicara soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang baru dilaporkan setelah 20 tahun.
Dia menilai keterlambatan pelaporan menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan dan perlindungan yang seharusnya menjangkau korban sejak dini.
“Ini bukan hanya soal keterlambatan laporan, tapi soal ketidakhadiran sistem negara dalam mendeteksi dan melindungi korban sejak awal,” tegas Ais saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Ning Ais sapaan lekatnya menyebut peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam penanganan KDRT di Surabaya. Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap penderitaan perempuan yang berlangsung puluhan tahun dalam diam.
Ning Ais menegaskan pentingnya penguatan layanan pengaduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan korban. Selain itu, keterlibatan RT/RW, kader Surabaya Hebat (KSH), serta tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pendeteksian KDRT dinilai masih minim.
“Kita perlu pastikan layanan pelaporan ramah korban berjalan efektif di semua lapisan. Karena seringkali korban takut, malu, atau merasa tidak ada harapan jika melapor,” tutur politisi muda PKB ini.
Dia juga mengungkapkan pentingnya keberadaan shelter aman yang benar-benar dapat memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi korban. Pemkot, kata Ning Ais, perlu memperluas akses rumah aman serta memfasilitasi pemulihan korban secara menyeluruh.
“Korban tidak hanya butuh perlindungan hukum, tapi juga pendampingan psikologis, hukum, dan ekonomi untuk bangkit,” ungkap Ketua Harian DPP PKB ini.
Kasus ini, lanjut Ais, mencerminkan betapa KDRT masih dianggap urusan domestik yang tabu dibicarakan. Padahal kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus diintervensi negara secara sistematis.
“Kami mendorong Pemkot Surabaya tidak hanya menangani ketika kasus sudah parah, tapi hadir dalam bentuk edukasi, pemantauan, dan perlindungan sejak dini,” pungkas Ning Ais.[asg/aje]






