Malang (beritajatim.com) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, merekomendasikan agar seluruh proses perizinan di Kabupaten Malang untuk dipermudah.
Hal itu disampaikan usai Rapat dengan Kepala Dinas Perizinan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) dan Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar.
“Kami beri masukan ke Pemkab Malang, bagaimana ijin site plan perizinan untuk dipermudah,” tegas Faza, Rabu (18/2/2026).
Faza menuturkan, terdapat tiga poin yang direkomendasikan DPRD. pertama, penambahan persyaratan yang memang belum diamanatkan dalam UU maupun peraturan pemerintah (PP), harus direduksi.
“Permudah persyaratannya jangan sampai investor dipersulit karena banyaknya tambahan persyaratan yang hal itu tidak tertuang dalam undang-undang,” ucap Faza.
Kedua, sambung Faza, rekomendasi berikutnya adalah tim teknis baik dari perizinan ataupun DPKCPK yang bertugas memverifikasi proses pengajuan ijin site plan agar diperkuat. Kalaupun jumlah orang kurang, harus ada penambahan.
Serta peningkatan kualitas dalam melakukan verifikasi teknis. Termasuk, menggunakan digitalisasi agar pemohon atau masyarakat yang mengurus perijinan, tidak bolak balik datang ke kantor perizinan.
“Termasuk menggunakan digitalisasi, tidak perlu ke kantor perizinan bolak-balik untuk mengetahui apa saja kekurangannya. Sehingga menghemat waktu,” tuturnya.
Rekomendasi ketiga, lanjut Faza, pihaknya, perharap ada kepastian soal biaya dan batas waktu untuk mengurus proses di perijinan.
“Kami merekomendasikan semua yang disampaikan dalam rapat hari ini bisa terwujud melalui Peraturan Bupati (Perbup) Malang. Harapannya ada kaji ulang Perbup terkait perizinan site plan, semua harus terakomodir dalam Perbup,” ujarnya.
Menurut Faza, seluruh proses perizinan harus dikaji ulang. Sesuatu yang sifatnya tidak wajib dan tidak disebutkan dalam UU maupun PP harus direduksi.
“Harapan kami Dinas mengkaji ulang poin per poin. Bagaimana caranya mempermudah proses perizinan. Kalau PP mengamanatkan poin tertentu ya cantumkan. Kalau tidak tercantum ya direduksi,” pungkas Faza. [yog/suf]






