Malang (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Malang bakal mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalui rapat dengar pendapat (RDP) soal tambahan norma atau persyaratan dalam site plan kawasan permukiman yang melanggar undang-undang.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, Rabu (11/2/2026). Kata Adeng, sapaan akrabnya, yang perlu dicatat adalah DPKPCK bukan pembentuk regulasi. “Dinas (DPKPCK) salah menafsirkan hukum dan undang-undang ketika menambahkan norma atau persyaratan tersebut,” tegasnya.
Menurut Adeng yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat DPKPCK ketika menambahkan norma atau persyaratan atas masukan asosiasi. “Maka dari itu kita undang juga asosiasi dalam RDP, kenapa asosiasi atau developer bisa memberikan masukan. Karena itu tidak boleh, harusnya dia cukup mengujinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2011,” bebernya.
Adeng menjelaskan, penambahan persyaratan atau norma dalam site plan permukiman jelas melanggar undang-undang. “Kami memandang ada labirin birokrasi yang sengaja dimunculkan dinas. Terkesan ada arogansi dinas ketika menambahkan persyaratan dalam sebuah site plan. Sehingga banyak aturan yang kesannya dibuat njlimet, dibuat rumit. Hal ini banyak dikeluhkan pemohon ataupun investor,” tuturnya.
Adeng bilang, proses perizinan di Kabupaten Malang sejauh ini banyak juga dikeluhkan masyarakat, apalagi perizinan makro. Kenapa, karena prosesnya sangat njlimet dan bertele-tele.
“Yang perlu digarisbawahi dinas yakni, penambahan diskresi juga sudah diatur dalam UU administrasi pemerintahan. Sehingga, menambah persyaratan sama dengan menambah beban baru pemohon. Investasi akan terhambat, investor butuh kejelasan hukum, bukan persyaratan yang rumit tak sesuai UU,” katanya.
Melihat fakta itu, sambung Adeng, ia menduga tidak menutup kemungkinan adanya persaingan usaha dalam bidang permukiman. Sehingga, potensi-potensi yang melanggar hukum pidana menjadi dasar munculnya penambahan persyaratan dalam site plan kawasan permukiman. “Penambahan persyaratan tidak ada dalam UU maupun ranah hukum,” pungkasnya. (yog/kun)






