Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum memiliki peraturan daerah yang mengatur usaha mikro kecil menengah (UMKM). Padahal menurut dari JSatuData milik Pemkab Jember, jumlah usaha mikro mencapai 514.859 unit.
Agus Khoironi, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember, menyebut perda itu pekerjaan rumah parlemen. “Di beberapa kabupaten sudah muncul sebenarnya perda itu. Tidak hanya di Bondowoso, bahkan DKI, Jogja, Malang sudah ada perda UMKM,” katanya, Rabu (8/10/2025).
Agus mengakui eksekutif dan legislatif di Jember agak terlambat. “Banyak sekali pekerjaan rumah buat Jember sebenarnya terkait dengan perda. Memang bisa dikatakan kesiapan untuk arah ke perda-perda yang kita tunjuk itu kadang belum siap juga, terutama dari Bappeda,” katanya.
DPRD Jember tengah berburu waktu penyelesaian enam raperda tahun ini. “Harapan kita enam ini bisa selesai di tahun ini. karena sudah berulang tahun, berulang tahun terus. Jadi ada yang sudah (tertunda) sampai tiga tahun, ada yang sudah (tertunda) sampai empat tahun,” kata Agus
Agus memandang komunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)n Jember harus intensif dilakukan. “Bagaimanapun Bappeda adalah dapurnya pemerintahan Jember,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jember Widarto sepakat dengan kehadiran perda tentang UMKM. “Kalau kita telisik dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) kita, dari sektor usaha, dua terbesar itu adalah pertanian perkebunan sekitar 25 persen, baru kemudian industri pengelolaan itu 21 persen,” katanya.
“Nah, industri pengelolaan itu kan identik dengan UMKM ini. Maka kalau dua hal itu kita sentuh, insyaallah pertumbuhan ekonomi kita bisa lebih optimal. Karena ini dua sektor yang utama di Kabupaten Jember,” kata Widarto. [wir]






