Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan melebur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Wakil Bupati Djoko Susanto berpendapat peleburan itu harus memperhatikan kehendak publik.
Rencananya Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan digabung menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dihapuskan dan sejumlah urusan diserahkan dinas lain. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana diserahkan ke Dinas Kesehatan. Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diserahkan kepada Dinas Sosial.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga dihapuskan, dan sejumlah urusannya diserahkan kepada dinas lain. Urusan perdagangan diserahkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Urusan perindustrian diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) akan ditiadakan pula. Urusan cipta karya akan dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Dinas Lingkungan Hidup ditiadakan, karena Urusan lingkungan hidup akan digabung dengan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dalam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Dinas Perikanan ditiadakan dan bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Sementara itu di Sekretariat Daerah, Bagian Umum dan Protokol akan digabung dan Bagian Administrasi Pembangunan akan digabung dengan Bagian Ekonomi.
Menurut Djoko, idealnya Pemkab Jember melakukan kajian dan mendengarkan saran dari masyarakat sebelum melebut sejumlah OPD. “Artinya kehendak publik, kalau boleh saya bobot, harus di atas 50 persen (dalam pengambilan lebijakan), karena kita bekerja untuk publik to? Jika publik tidak menghendaki (peleburan OPD tertentu)?” katanya.
Djoko mengingatkan bahwa birokrasi Pemkab Jember adalah pelayan publik. “Kita tidak bisa membuat persepsi sendiri. Apapun yang kita lakukan harus bermuara pada kehendak publik,” katanya.
Namun, lanjut Djoko, publik juga perlu dipandu dan diarahkan. “Kalau dalam rangka membuat keputusan, ada variabel kehendak masyarakat, kajian pakar, kehendak politik, menurut saya, kehendak masyarakat harus ambil porsi paling besar dibanding lainnya,” katanya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baprmperda) DPRD Jember Tabroni sepakat menggelar semacam dengar pendapat publik sebelum peleburan OPD dilaksanakan. “Setuju. Dalam penbahasan Pancangan Peraturan Daerah SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) memang harus mendengar masukan masyarakat salah satunya,” katanya, Rabu (12/3/2025).
Melalui dengar pendapat publik itu, DPRD Jember bisa melihat fakta di lapangan. “Sementara ini kami hanya mendengarkan penyampaian Bagian Organisasi Pemkab Jember tentang maksud dan tujuan peleburan. Yang ditekankan soal efisiensi anggaran, bahwa kita akan menghemat banyak anggaran ketika ini dilebur dan dikurangi lima dinas,” kata Tabroni.
Bagian Organisasi juga menyatakan peleburan disesuaikan dengan rumpun masing-masing OPD. “Kami belum coba tanya detail kepada tim ahli, bagaimana fungsi dan ketepatan peleburan dengan kebutuhan di masyarakat, karena fungsi utama (OPD) begitu (pelayanan publik),” kata Tabroni.
“Cuma ini masih belum dipastikan yang membahas panitia khusus atau Bapemperda. Bisa saja Bapemperda. Kami masih harus menunggu keputusan DPRD. Nanti yang membahas, penting memasukkan agenda public hearing,” kata Tabroni. [wir]







1 Komentar
Gimana nasib sampah sampah dan lapak lapak pedagang liar yg memakan bahu jalan trotoar yang terlibat kumuh tugas siapa pak.