Jember (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami kekurangan sumber daya manusia untuk menangani permberdayaan dan perlindungan perempuan maupun perlindungan anak.
Hal ini yang kemudian menjadi alasan rencana peleburan atau merger DP3AKB Jember dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Peleburan ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rencananya, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana diserahkan ke Dinas Kesehatan. Sementara urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diserahkan kepada Dinas Sosial.
“Kondisi sumber daya manusia yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (di DP3AKB) sangat minim. UPTD (Unit Pelaksan Teknis Dinas) diisi pelaksana tugas, dan pelaksananya tidak ada ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni, ditulis Minggu (23/3/2025).
Sementara itu anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sendiri kurang lebih hanya Rp 1 miliar. “Bagaimana penanganan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini bisa maksimal dengan anggaran seperti itu? Apalagi di tengah efisiensi saat ini,” kata Eka.
Justru dengan adanya efisiensi belanja pegawai, tunjangan, dan belanja operasional di lingkup dinas yang dilebur, menurut Eka, anggaran bisa dialihkan ke urusan-urusan yang berhubungan dengan masyarakat langsung.
“Sehingga kemungkinan besar anggaran pemberdayaan perempuan yang saat ini hanya Rp 1 miliar bisa kita tambahkan dari hasil efisiensi-efisiensi seperti belanja pegawai, gaji, dan lain sebagainya supaya lebih optimal,” kata Eka.
Apalagi, lanjut Eka, Dinas Sosial punya pilar-pilar sumber daya yang tersebar di desa-desa. “Ini bisa kita fungsikan, kita tambahi tugas untuk pengawasan masalah perempuan dan perlindungan anak. Ini bisa jadi kolaborasi yang sangat baik di tengah efisiensi yang sedang berlangsung mulai dari pusat sampai daerah,” katanya.
Eka memastikan bidang yang menangani bidang pemberdayaan perempuan dan bidang perlindungan perempuan dan anak ini dihilangkan dengan peleburan itu.
Pergeseran dari DP3AKB ke Dinas Sosial tidak mengubah bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan bidang perlindungan anak. “Termasuk UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) kita geser ke Dinas Sosial. Tupoksi dan jumlah bidang yang menangani tidak ada perubahan,” kata Eka. [wir]






