Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan akan segera memberhentikan Slamet Setiawan dari jabatannya sebagai Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta, menyusul vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo.
“Pasti beliaunya segera diberhentikan,” ujar Bupati Subandi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Minggu (29/6/2025).
Putusan Mahkamah Agung ini merupakan hasil dari permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H. Sebelumnya, Slamet Setiawan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam putusan kasasi bernomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diputuskan pada Kamis, 15 Mei 2025, majelis hakim agung yang diketuai oleh Duwiarsso Budi Santitarto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Slamet Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengembalian (UP) Rp 3,9 miliar subsider tiga tahun penjara,” bunyi kutipan amar putusan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, proses hukum perkara ini telah berlangsung panjang. JPU mengajukan memori kasasi pada 8 Agustus 2024, yang kemudian disusul dengan kontra memori dari pihak terdakwa pada 22 Agustus 2024. Berkas kasasi dikirim ke Mahkamah Agung pada 3 September 2024.
Sebelumnya, pada 25 Juli 2024, Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan Slamet Setiawan beserta dua terdakwa lainnya, yakni Juriyah, S.E. selaku bendahara KPRI dan Samsul Hadi yang bertugas di bagian Pasba (Sambungan Rumah) KPRI Delta Tirta Sidoarjo. Putusan bebas tersebut sempat menuai perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kini, dengan adanya putusan kasasi dari MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bupati Subandi untuk mencopot Slamet Setiawan dinilai sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. [isa/suf]







4 Komentar
Mohon yang berkompeten untuk di tindak lanjuti denda keterlambatan tagihan PDAM delta Tirta..baru satu hari telat saja sudah di denda 10% dari nilai tagihan…
Wong sudah jadi narapidana kok masih disebut BELIAU, sebut aja kirik, asu atau kucing karena suka makan tikus
Bener Gus…
Asu, Anjing atau kucing bukan Beliau