Jember (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak mengungkap nominal manipulasi atau ‘mark up’ klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga rumah sakit kepada publik.
Nominal manipulasi hasil temuan BPJS Kesehatan itu ditanyakan Mohammad Husni Thamrin, seorang advokat, dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi D DPRD Jember dengan sejumlah direktur rumah sakit, dan aktivis masyarakat sipil, di gedung parlemen, Kamis (6/11/2025).
“Dalam rangka keterbukaan informasi publik, berapa jumlah fraud yang kemudian dikembalikan oleh pelaku? Ini supaya tidak menimbulkan kecurigaan publik,” kata Thamrin.
Thamrin mendapat informasi bahwa nominal penggelembungan klaim JKN oleh oknum dokter spesialis ortopedi itu mencapai Rp 35 miliar-40 miliar. “Ini menyangkut keuangan negara. Sebutkan saja,” katanya.
Direktur BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita menolak untuk mengungkapkan nominal tersebut. “Kalau untuk (nominal) tadi, kami terikat dengan kode etik,” katanya.
Namun Yessy memastikan nominal manipulasi itu tidak sebesar informasi yang disampaikan Thamrin. “Mohon maaf, nanti kalau memang Bapak memerlukan data itu, mungkin bisa bersurat resmi ke kami. Nanti kami akan eskalasi dulu untuk pemberian data tersebut,” katanya.
Thamrin menegaskan keterbukaan informasi diperlukan dalam persoalan tersebut. Manipulasi ini terungkap setelah BPJS Kesehatan memeriksa jumlah klaim JKN Rumah Sakit Daerah Balung, Rumah Sakit Siloam, dan Rumah Sakit Paru. Belakangan diketahui, terduga pelaku manipulasi adalah seorang oknum dokter spesialis ortopedi.
“Persoalan ini menurut kami bukan persoalan kecil. Namun persoalan ini sepertinya sudah selesai dengan mengembalikan uang yang diduga diselewengkan. Padahal uang BPJS ini adalah uang negara. Ketika terjadi penyimpangan terhadap uang negara, pasalnya sudah jelas,” kata Thamrin.
Thamrin lantas membandingkan perlakuan BPJS Kesehatan terhadap warga yang menunggak pembayaran premi JKN. “Ketika kami menunggak iuran JKN lebih dari Rp 1 juta, maka BPJS memberi kuasa kepada pengacara negara yakni kejaksaan, untuk menagih. Ketika masyarakat ditagih kejaksaan, bisa dibayangkan ketakutan masyarakat,” katanya.
Thamrin intensif berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar temuan dugaan manipulasi itu ditindaklanjuti. “Barangsiapa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atas penggunaan uang negara, maka itu korupsi,” katanya.
Pria berkacama ini yakin manipulasi itu tidak dilakukan satu orang. “Kalau satu orang namanya nyopet. Tentu ada sistem. Dokter tentu tidak bertindak sendiri. Pasti dia dibantu orang lain. Kalau di media disebutkan hanya satu orang, tentu tidak logis,” kata Thamrin.
Thamrin mendorong DPRD Jember dan tiga rumah sakit yang dirugikan oleh tindakan oknum dokter tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPJS Kesehatan tersebut ke ranah hukum.
“Saya terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar ini bisa diungkap, karena menyangkut uang besar,” katanya. [wir]






