Jember (beritajatim.com) – Anggaran untuk kesehatan gratis di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 mencapai Rp 176 miliar. Namun Komisi D DPRD Jember belum puas.
Dari dana sebesar itu, Rp 163 miliar di antaranya adalah untuk membiayai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Ketua Komisi D Sunarsi Khoris menilai anggaran sebesar itu sudah cukup untuk melayani kesehatan gratis bagi masyarakat miskin.
Namun Sunarsi menilai kebijakan soal layanan kesehatan gratis masih belum memuaskan. “Keinginan masyarakat miskin adalah bisa langsung berobar gratis tanpa harus ikut PBID atau pun tercantum dalam DTKS,” katanya.
PBID adalah Penerima Bantuan Iuran Daerah, yakni warga yang memperoleh bantuan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari APBD.
Sementara DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yakni sebuah pangkalan data tentang kondisi kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia yang menjadi acuan untuk menentukan warga penerima bantuan sosial (bansos) dan PBID.
Menurut Sunarsi, masyarakat miskin ingin mendapat pelayanan yang mudah. “Masyarakat Jember inginnya supaya masyarakat yang benar-benar miskin bisa dilayani gratis. Cukup dengan (surat keterangan miskin dari) kepala desa,” kata Sunarsi.
Komisi D sudah mengundang Dinas Kesehatan Jember, Rabu (8/1/2025), untuk membahas masalah ini. Pembahasan terutama ditujukan untuk 257 ribu warga Jember yang sama sekali belum pernah terdaftar sebagai penerima JKN.
“Kalau di antara 257 ribu ini ada orang miskin dan tidak punya kartu JKN BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, atau ada JKN tidak aktif dan dia harus mandiri, kami tetap meminta mereka diobati gratis tanpa (berstatus) PBID atau (ikut program) JKN,” kata Sunarsi.
Hal ini, lanjut Sunarsi, dikarenakan pendaftaran JKN dengan status PBID tidak mudah. “Masa yang sakit harus menunggu terdata dalam DTKS?” kata Sunarsi.
“Komisi D tetap memperjuangkan bagaimana kaum miskin bisa terobati gratis,” kata Sunarsi. Data kemiskinan yang valid dan jelas menjadi kunci.
Sunarsi minta pemerintah segera menyisir data tersebut untuk mencari tahu nama-nama warga miskin untuk dimasukkan dalam DTKS dan dijadikan PBID. ” Saya yakin orang miskin bisa terkover semua kalau masuk daftar itu. Tinggal kepala desa, RT, RW, semua dinas bergerak, agar orang miskin bisa terdeteksi,” katanya.
Sunarsi menyadari terkadang pemerintah desa bermain dengan data. Solusinya Dinas Sosial melakukan penilaian dan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data warga miskin dari desa.
Selain itu, pegawai perusahaan harus dicoret dari daftar PBID karena seharusnya iuran kepesertaan JKN ditanggung perusahaan masing-masing. “Kami akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial untuk menyinkronkan data. Dalam minggu ini kami harus menyelesaikan semua,” kata Sunarsi.
Sementara itu, Kepala Dinkes Jember Hendro Sulistijono mengatakan, pemerintah daerah akan segera mengecek status sosial 257 ribu warga tersebut. “Apakah mereka masuk DTKS atau tidak. Kalau masuk DTKS, tentu akan kami daftarkan, sehingga masuk PBID atau PBI pusat,” katanya.
Hendro menegaskan, warga yang terdata dalam DTKS berpeluang didaftarkan sebagai penerima JKN yang dibiayai pemerintah pusat. Warga miskin yang saat ini sakit namun baru terdaftar sebagai penerima JKN, bisa menggunakan anggaran Rp 13 miliar yang sudah disiapkan dalam APBD 2025.
“Mereka tetap dilayani, dan segera saja urus DTKS-nya dan PBID-nya. Kami akan tunggu. Sebelum pulang, yang penting dia sudah terbukti orang miskin,” kata Hendro/
Saat ini, ada 313 ribu warga yang menerima bantuan iuran kepesertaan JKN dari Pemkab Jember. “Nanti akan ada screening lagi antara Dinkes, Dinsos, dan Dispenduk, karena bisa jadi dari 313 ribu itu ada yang sudah pindah desa atau meninggal dunia,” kata Hendro. [wir]






