Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Jember, Jawa Timur meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap pemerintah desa yang tidak serius merealisasikan target pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono meminta Pemkab Jember agar tak mencairkan bagi hasil pajak daerah (BGH) untuk desa yang berada memiliki serapan di bawah 10 persen. “Jangan dicairkan BGH-nya. Berarti kepala desa ini tidak niat bekerja,” katanya, ditulis Jumat (10/3/2023).
Ada enam desa yang memiliki realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di bawah 10 persen tahun lalu, yakni Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe dan Lampeji Kecamatan Mumbulsari yang masing-masing merealisasikan PBB 4,74 persen dari baku Rp 218,142 juta dan 4,84 persen dari baku Rp 290,672 juta..
Empat desa lainnya adalah Tamansari Kecamatan Mumbulsari (7,34 persen), Jamberarum Kecamatan Sumberjambe (7,67 persen), Paleran Kecamatan Umbulsari (8,97 persen), dan Plerean Kecamatan Sumberjambe (9,46 persen).
Budi mengingatkan, selain alokasi dana desa dan dana desa, sumber keuangan pemerintah desa berasal dari bagi hasil pajak daerah (BGH). “Terlalu enak kepala desa kalau realisasi PBB di bawah 10 persen,” katanya.”BGH besar lo. Ada yang puluhan sampai seratus juta rupiah. Tapi dia tidak bisa menyelesaikan pajak, BGH dicairkan. Terlalu enak,” kata politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Sebaliknya, pemerintah desa yang paling besar merealisasikan PBB, berhak memperoleh bagi hasil pajak lebih besar. “Semacam hadiahlah untuk memacu semangat. Misalkan realisasi PBB 60 persen, maka BGH nya mendapat sebesar itu,” kata Budi.
Baca Juga:
DPRD Jember Dorong Pembangunan Pelabuhan Kargo
Komisi A DPRD Jember Kritik Penempatan Personel Pemkab
Budi meminta agar petugas pemungut pajak di desa memberi warga kuitansi pelunasan berstempel pemerintah desa dan bukan hanya mencatat di buku. “Warga sebaiknya dikasih surat (tanda) pelunasan. Ada kuitansi khusus, sehingga sewaktu-waktu ada tagihan itu yang diberikan. Atau pemerintah desa mengeluarkan kuitansi yang berstempel desa. Pasti warga semangat membayar. Kalau cuma dicoret-coret (dicatat manual petugas), warga tidak akan bayar,” katanya.
“Rata-rata warga di desa sebenarnya sudah bayar, karena seminggu sekali, perangkat desa ke rumah warga. Lebih banyak warga yang bayar pajak. Tapi kepercayaan warga (turun), gara-gara ada yang tercatat nunggak tujuh atau delapan tahun. Mereka malas mau bayar, takut terjadi lagi soalnya tidak kerekap (tidak tercatat, red). Buat apa membayar lagi,” kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Hadi Sasmito sedsang menyiapkan regulasi yang mengaitkan realisasi PBB dengan BGH. “Bagi hasil ini murni dari Pemkab Jember. BGH sebenarnya bisa di-link-kan. Jadi kalau misalnya capaian PBB 20 persen, ya maksimal harus segitu,” katanya. [wir/but]






