Ringkasan Berita
- Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sumenep masih terkendala status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
- Pemkab Sumenep telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Jawa Timur terkait pelepasan status lahan.
- Lahan seluas 9,8 hektare di Desa Patean, Kecamatan Batuan, diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan sekolah.
- Pemkab berharap rekomendasi pelepasan status LSD segera terbit agar pembangunan dapat dimulai.
Sumenep (beritajatim.com) – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Sumenep belum dapat dimulai karena lahan yang disiapkan masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep saat ini masih menunggu proses pelepasan status lahan agar pembangunan dapat dilaksanakan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep, Hariyanto Effendi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pemanfaatan lahan tersebut.
“Pemanfaatan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat diperbolehkan karena termasuk program strategis nasional, tetapi seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu, termasuk pelepasan status LSD,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Hariyanto menjelaskan, proses finalisasi pelepasan status lahan masih menunggu pemenuhan target luas Lahan Sawah Dilindungi di tingkat Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Menurutnya, Kabupaten Sumenep sebenarnya telah memenuhi ketentuan terkait luas Lahan Sawah Dilindungi. Namun, karena evaluasi dilakukan secara menyeluruh di tingkat provinsi, proses pelepasan status lahan masih harus menunggu penyelesaian data dari sejumlah kabupaten dan kota lain di Jawa Timur.
“Sumenep sebenarnya sudah memenuhi ketentuan itu. Tapi karena penilaian dilakukan secara menyeluruh di tingkat provinsi, proses pelepasan lahan masih menunggu penyelesaian data dari sejumlah daerah lain di Jawa Timur,” terangnya.
Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kabupaten Sumenep direncanakan dibangun di atas lahan seluas 9,8 hektare yang berada di Desa Patean, Kecamatan Batuan. Sambil menunggu pembangunan, kegiatan Sekolah Rakyat untuk sementara memanfaatkan gedung Sarana Kegiatan Diklat (SKD) milik Pemkab Sumenep.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan pihaknya fokus menyelesaikan aspek legalitas dan administrasi lahan sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
“Yang kami lakukan sekarang ini terkait proses administrasi lahannya. Saat ini masih menunggu rekomendasi agar lahan itu bisa dikeluarkan dari kategori LSD. Nanti pembangunannya kewenangan Dinas Sosial dan Dinas PU,” terangnya.
Chainur menambahkan, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar rekomendasi pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi segera diterbitkan. Dengan demikian, tahapan pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Kabupaten Sumenep dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari program strategis nasional. [tem/beq]






