Ringkasan Berita:
- Pengangkatan Lisdyarita sebagai bupati definitif Ponorogo belum dapat diproses karena masih menunggu putusan inkrah perkara Sugiri Sancoko.
- DPRD Ponorogo mulai menyusun tata tertib pemilihan wakil bupati sebagai langkah antisipasi.
- Penyusunan tata tertib belum berarti proses pengisian jabatan telah dimulai.
- DPRD menegaskan seluruh tahapan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ponorogo (beritajatim.com) – Proses pengangkatan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita menjadi bupati definitif belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. DPRD Ponorogo menegaskan seluruh tahapan masih harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas perkara yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Meski demikian, DPRD mulai melakukan langkah antisipasi dengan menyusun rancangan tata tertib (tatib) pemilihan calon wakil bupati sisa masa jabatan 2021–2026. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan agar proses pengisian jabatan dapat segera berjalan setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo, Mahfud Arifin, mengatakan penyusunan tata tertib bukan berarti DPRD telah memulai proses pengisian jabatan wakil bupati. Menurutnya, seluruh tahapan tetap bergantung pada kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.
“Ini masih sebatas persiapan. Kami menyusun tata tertib agar ketika seluruh syarat hukum terpenuhi, DPRD Ponorogo sudah siap menjalankan tahapan sesuai ketentuan,” kata Mahfud, Rabu (22/7/2026).
Mahfud menjelaskan mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan kepala daerah hanya dapat diberhentikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila nantinya Sugiri Sancoko diberhentikan secara definitif, Lisdyarita akan dilantik menjadi Bupati Ponorogo hingga akhir masa jabatan. Setelah proses pelantikan tersebut selesai, barulah tahapan pengisian jabatan wakil bupati dapat dilaksanakan, dengan syarat sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan.
Menurut Mahfud, DPRD tidak ingin mendahului proses hukum yang masih berlangsung. Karena itu, fokus saat ini adalah menyiapkan seluruh perangkat regulasi agar tidak menghambat jalannya pemerintahan ketika keputusan hukum telah berkekuatan tetap.
“DPRD tetap menunggu kepastian hukum, sebelum menjalankan seluruh tahapan pengisian jabatan wakil bupati,” pungkasnya. [end/beq]






