Jember (beritajatim.com) – Aktivis kalangan disabilitas mengungkapkan kekecewan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) 2025-2029, dalam rapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (16/4/2025).
Panitia Khusus RPJMD DPRD Jember mengundang perwakilan dua organisasi yakni Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) dan National Paralympics Committee Indonesia (NPCI) untuk membahas aspirasi terhadap rencana pembangunan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.
“Dalam dokumen ini, saya menemukan penyebutan istilah disabilitas enam kali, tiga kali inklusivitas, kemudian tiga kali aksesibilitas, 11 kali inklusivitas, penyandang cacat satu kali, anak cacat satu kali,” kata Teguh Kasiyanto, Sekretaris NPCI Jember.
Ini bikin Teguh kecewa. “Penyebutan anak cacat dan penyandang cacat itu sudah sejak 15 tahun lalu atau bahkan secara sejak sembilan tahun lalu sudah mulai dikurangi di ranah publik,” katanya.
“Apa yang tercantum dalam dokumen ini menunjukkan, bahwa pemahaman terhadap disabilitas mainstream, pengarusutamaan disabilitas kita di ranah Pemerintah Kabupaten Jember masih sangat jauh dari memadai,” kata Teguh.
Menurut Teguh, penyebutan istilah cacat dan penyandang cacat seharusnya tak digunakan lagi, karena Pemkab Jember telah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai disabilitas. “Ini sangat mengecewakan bagi saya, dan menjadi sebuah presiden buruk tentunya,” katanya.
Kekecewaan Teguh semakin lengkap, karena setelah sembilan tahun perda tentang disabilitas disahkan, Jember masih tak ramah terhadap kaum difabel. “Bahkan gedung Dewan sampai hari ini sangat tidak aksesibel,” katanya.
Ketua Perpenca Jember Mohammad Zainuri Rofi’i bersyukur, alun-alun Jember Nusantara sudah bisa diakses penyandang disabilitas. “Tapi saya mengkritisi gedung DPRD. Mulai 2003 saya sudah saya sudah mengatakan pengguna kursi roda kesulitan sekali mengakses gedung DPRD,” katanya.
Teguh menegaskan pentingnya peningkatan akses ruang publik dan gedung pemerintahan bagi penyandang disabilitas di semua lini. Pemyusunan RPJMD diharapkannya menjadi momentum awal untuk mulai melaksanakan perda tersebut.
“Itu kalau kita memang mau menata komitmen pemerintah kabupaten untuk mewujudkan inklusivitas, aksesibilitas, ramah disabilitas, ramah anak, ramah gender, dan ramah perempuan. Inklusi itu bukan gedung, tapi dalam bentuk kesadaran kita bersosial dan berkomunikasi dengan tetangga, dengan teman-teman yang mungkin punya keterbatasan,” kata Teguh.
Selain ruang publik yang ramah, Pemkab Jember sangat perlu memiliki sumber daya manusia yang inklusif. “Kalau kita mau bicara inklusivitas, bukan cuma terbatas pada SLB atau sekolah inklusi. Tapi bagaimana manusianya, gurunya, kepala sekolahnya, tenaga pendidiknya punya kesadaran untuk inklusif,” kata Teguh.
Dalam urusan perekonomian, kaum disabilitas juga tertinggal dan belum terakomodasi dalam rancangan RPJMD tersebut. “Pengawalan pemberdayaan sosial belum secara eksplisit menyebut disabilitas. Kami rentan bencana, rentan ekonomi, rentan miskin,” kata Teguh.
“Bagaimana tidak rentan miskin, karena disabilitas mengalami kesulitan ganda. Sulit mengakses ekonomi, mau kerja sulit. Mau sekolah ditolak. Anaknya mau sekolah ditolak. Pendidikannya akhirnya tetap rendah, pendapatannya tetap rendah, bahkan menganggur,” kata Teguh.
“Mereka belum tentu punya rumah yang layak. Banyak teman-teman kita di lapangan yang rumahnya masih mengontrak, menumpang di saudara, karena tidak mempunyai kemampuan untuk mengakses perumahan dan sejenisnya,” kata Teguh.
Mohammad Zainuri Rofi’i mengatakan, penyandang disabilitas membutuhkan penghasilan dan pekerjaan yang layak. “Cuma ya sampai hari ini masih bingung pekerjaannya seperti apa,” katanya.
Regulasi mengharuskan lembaga usaha swasta mempekerjakan kaum difabel setidaknya satu persen dari jumlah pegawai. “Andaikan pemerintah menerapkan kuota 1 persen itu, mungkin tidak ada teman-teman yang menganggur. Karena sebetulnya yang siap bekerja di swasta ada,” kata Zainuri.
Dalam masalah kesehatan, Zainuri mengatakan, kepesertaan sejumlah penyandang disabilitas dalam Jaminan Kesehatan Nasional berstatus nonaktif. Dia berharap dengan berlakunya program Universal Health Coverage Prioritas, keluhan soal status kepesertaan tak lagi terdengar.
NPCI mendesak isu disabilitas dikawal semua organisasi perangkat daerah (OPD), bukan hanya Dinas Sosial dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga. “Ini karena irisan-irisan isunya akan saling berkaitan,” kata Teguh.
Mohammad Zainuri Rofi’i menyadari, bahwa perda disabilitas belum mungkin diterapkan sepenuhnya. “Tapi harapan kami adalah ketika pemerintah punya program, mohon kami dilibatkan. Harapannya adalah program yang diberikan pemerintah itu bisa tempat sasaran,” katanya.
Perpenca berharap program pemerintah daerah lebih pada pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan. “Dulu Dinas sosial dan Dinas Tenaga Kerja biasanya mengadakan pelatihan,” kata Zainuri.
Banyak penyandang disabilitas di Jember yang belum bekerja karena tak punya keterampilan. “Jadi kami berharap itu pelatihan-pelatihan itu. Biar kami tidak bergantung, karena keluarga tidak mungkin mendampingi terus. Harapan kami, teman-teman bisa mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain,” kata Zainuri. [wir]






