Jember (beritajatim.com) – Hanan Kukuh Ratmono, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah agar menarik retribusi dari pedagang kaki lima (PKL).
Usulan ini dilontarkan Hanan, dalam rapat pembahasan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Senin (25/8/2025).
“Kita masih punya potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang belum tergarap sempurna. Salah satu contoh, PKL sebenarnya sangat memungkinkan ditarik retribusi,” kata Hanan.
Hanan punya alasan kuat untuk mengusulkan retribusi PKL. “Sebenarnya perolehan PKL itu labanya lebih besar daripada pengusaha makan minuman yang tertib (membayar pajak dan retribusi). PKL sudah enggak bayar sewa (resmi), enggak bayar apa-apa, penghasilannya langsung masuk ke dia (PKL sendiri,red),” katanya.
Ini berbeda dengan pengusaha makanan dan minuman yang mengantungi izin resmi. “Barusan keluar izinnya, langsung kedatangan surat (tagihan pajak). Ini sangat meresahkan pengusaha makanan dan minuman yang sudah berusaha tertib, sudah berusaha membayar retribusi,” kata Hanan.
“Lah PKL iki enggak ono retribusi secara resmi kepada pemerintah. Retribusinya tidak resmi kepada oknum. Akhirnya tumbuh lebar, tumbuh besar, di mana-mana muncul, karena ada kemudahan-kemudahan. Itu mungkin salah satu yang perlu disikapi agar mereka juga tertib bisa membantu kita (pemerintah),” kata Hanan.
Di satu sisi, lanjut Hanan, PKL menikmati fasilitas umum yang bagus. “:Mereka minta fasilitasnya bagus, trotoarnya bagus agar bisa jualan enak. Jangan sampai itu akhirnya membuat orang-orang yang tertib pajak dan tertib retribusi ini jadi pegel (jengkel),” katanya.
Mendengar usulan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember Arief Tjahjono menyebut hal itu kewenangan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Namun dia sepakat jika retribusi dikenakan terhadap PKL.
“Contoh di kota-kota lain. Kalau tidak salah di kawasan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, mereka bisa tertib karena mereka juga dibebani tanggung jawab retribusi dan tanggung jawab kebersihan,” katanya.
Pemerintah daerah setempat, menurut Arief, juga memberlakukan sanksi terhadap PKL yang melanggar komitmen bersama. “Oleh sebab itu harus ada SOP (Prosedur Standar) yang jelas, SOP yang tegas, dan harus ada komitmen bersama antara semuanya. Bukan hanya pemerintah daerah, tapi pemerintahan daerah yaitu Bupati dan DPRD,” katanya. [wir]






