Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum bisa memenuhi persyaratan yang disodorkan Panitia Khusus Pelepasan Aset yang dibentuk DPRD Kabupaten Jember, sejak 2 Agustus 2025 hingga 2 Februari 2026.
KUMPULAN BERITA pansus DPRD jember
Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi ajang curahan hati (curhat) sejumlah pemangku kepentingan yang diundang.
Panitia Khusus I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai, ada kesenjangan pemahaman antara pemangku kepentingan dunia usaha dengan pemerintah daerah setempat.
Sejumlah aktivis masyarakat sipil menilai Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2025-2029 tidak sensitif gender dan anak.
Aktivis kalangan disabilitas mengungkapkan kekecewan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) 2025-2029, dalam rapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (16/4/2025).
Fatayat dan Koalisi Perempuan Indonesia mempertanyakan ketidakhadiran legislator perempuan dalam rapat pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) 2025-2029, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (16/4/2025).
Pengurus Cabang Fatayat, sebuah organisasi sayap NU, mendesak pemerintah agar mencantumkan pembangunan sekolah-sekolah inklusi di 31 kecamatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025-2029.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan merevisi target Pendaoatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) 2025-2029.
Ada kejanggalan dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertuang dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025-2030.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan kepada Bupati Muhammad Fawait untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap tindakan penyimpangan dan kecurangan dalam manipulasi data kepegawaian.









