Disnaker Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta menegur perusahaan-perusahaan yang tak mau memberikan akses pekerjaan kepada penyandang disabilitas.
KUMPULAN BERITA Perda disabilitas Jember
Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi mengkritik gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas masih terpinggirkan kendati ada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
GMNI Jember menilai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas selama ini gagal dilaksanakan.
DPRD Jember, Jawa Timur, berharap penyandang disabilitas dimasukkan kategori desil 1 dan desil 2 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian mereka mendapatkan program sosial prioritas yang sama dengan warga miskin.
Peraturan Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas tidak pernah bisa dilaksanakan dengan konsisten.
Alun-alun Jember Nusantara dipuji ramah disabilitas. Sementara gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikritik karena susah diakses penyandang disabilitas.
Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum memiliki Komisi Disabilitas Daerah sebagaimana diamanatkan peraturan daerah tentang disabilitas.
Aktivis kalangan disabilitas mengungkapkan kekecewan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) 2025-2029, dalam rapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (16/4/2025).
Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang…









