DPRD Jember, Jawa Timur, berharap penyandang disabilitas dimasukkan kategori desil 1 dan desil 2 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian mereka mendapatkan program sosial prioritas yang sama dengan warga miskin.
KUMPULAN BERITA Perbup disabilitas Jember
Peraturan Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas tidak pernah bisa dilaksanakan dengan konsisten.
Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum memiliki Komisi Disabilitas Daerah sebagaimana diamanatkan peraturan daerah tentang disabilitas.
Aktivis kalangan disabilitas mengungkapkan kekecewan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) 2025-2029, dalam rapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (16/4/2025).
Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto akan mengevaluasi regulasi daerah yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga penyandang disabilitas di…




