Jember (beritajatim.com) – Ribuan orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengajukan koreksi nominal pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember membuka ruang koreksi dengan syarat mudah.
Berdasarkan data yang diterima Beritajatim.com hingga Jumat (12/7/2024), Bapenda Jember menerima total 1.018 pengajuan keberatan, pengurangan, dan pembatalan. Dari jumlah itu, 1.009 pengajuan atau 99,11 persen diterima.
Sebanyak 722 pengajuan keberatan dari warga yang seluruhnya diterima. Begitu juga 268 pengajuan pembatalan. Sementara itu dari 28 pengajuan pengurangan nominal PBB, 19 pengajuan diterima oleh Bapenda.
Bapenda membuka kesempatan untuk mengajukan koreksi menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berkonsekuensi pada penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan mengakibatkan perubahan nominal pajak dibanding tahun sebelumnya.
Perubahan ini dikarenakan perubahan formulasi perhitungan sesuai undang-undang terbaru. “Ada tiga rumus perhitungan PBB, yakni NJOP, tarif, dan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak),” kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jember Hendra Surya putra, Jumat (12/7/2024).
“NJOP dibentuk berdasarkan survei rata-rata harga pasar yang dilakukan konsultan jasa penilai publik pada 2022. Sudah muncul rekomendasi. Tapi kami tidak terapkan seratus persen. Kami terapkan sekitar 50-60 persen,” kata Hendra.
Sementara itu adanya komponen NJKP membuat tidak semua objek kepemilikan dikenakan pajak. “Hanya 40 persen, maksimal 60 persen, dari NJOP yang dihitung. Kalau perda yang dulu, PBB dihitung dari total NJOP,” kata Hendra.
Perhitungan tarifnya pun dalam perda terbaru ini tidak pukul rata. Ada tiga tarif, yakni 0,11 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, 0,205 persen di atas Rp 1 miliar, dan 0,075 persen untuk pertanian dan peternakan. Tarif yang terakhir ini, menurut Hendra, bisa dimanfaatkan petani dan peternak agar nominal PBB murah.
“Nominal PBB yang dibayarkan adalah hasil perkalian dari NJOP dikalikan NJKP dikalikan 0,075 persen. Misalkan NJOP-nya Rp 1 miliar, maka dikalikan NJKP yang katakanlah 40 persen. Ketemu Rp 400 juta, masih dikalikan 0,075 persen untuk tanah sawah dan peternakan. Ketemu berapa, nominal itu yang kemudian harus dibayar sebagai PBB,” kata Hendra.
Pemberlakuan kebijakan kalkulasi PBB untuk pertanian-peternakan ini, menurut Hendra, untuk menjaga lahan pertanian di Jember. “Biar pangan dan peternakan terjaga, sehingga biaya produksinya tidak tinggi,” lata Hendra.
Masalahnya, lanjut Hendra, tidak semua sawah tercatat sebagai sawah atau peternakan di data milik Bapenda Jember. “Tanah yang seharusnya dfigunakan untuk pertanian tapi tidak dilaporkan sebagai tanah pertanian dengan luasan di atas tiga ribu meter persegi, terguncang (sangat terdampak, red). Kalau dikenakan tarif tidak semestinya, nominalnya naik agak drastis,” katanya.
Bapenda Jember membutuhkan informasi yang valid soal fungsi lahan ini. “Kalau memang tanah warga digunakan sebagai sawah, sampaikan kepada kami bahwa itu sawah. Nanti kami akan terapkan tarif yang paling murah,” kata Hendra.
Hendra sudah melakukan simulasi tarif terhadap salah satu lahan sawah di Jember. “Nominal PBB tahun sebelumnya sekitar Rp 4 juta. Sekarang menjadi Rp 6 juta lebih karena perubahan NJOP. Tapi setelah kami hitung menggunakan tarif sawah, nominal PBB-nya tidak sampai Rp 2 juta,” katanya.
Hendra mempersilakan warga pemilik lahan sawah untuk mengoreksi nominal PBB jika memang dinilai tidak tepat. “Kami akan koreksi, karena memang banyak lahan sawah yang tidak terlaporkan sebagai sawah,” katanya.
Pengajuan koreksi ini gratis. Warga tidak perlu membayar sepeser pun kepada petugas Bapenda. “Wajib pajak bisa mengajukan keberatan. Persyaratannya hanya bawa KTP, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dan mengisi blangko permohonan. Disampaikan di situ bahwa lahan saya sawah, seharusnya tarifnya paling murah,” kata Hendra.
Petugas Bapenda akan segera melakukan survei di lahan yang diajukan. “Paling cepat satu minggu, paling lama dua minggu, sudah selesai,” kata Hendra.
Jika warga telanjur membayar PBB melebihi dari yang seharusnya, Hendra menegaskan, bisa dikompensasi. “Misalkan dia punya tagihan lain bisa dikompensasikan ke sana, seperti pajak di tahun berikutnya,” katanya.
Bagaimana dengan warga yang memiliki tunggakan PBB sebelum 2024? “Kalau PBB tahun sebelumnya hanya tercatat keterangan belum dibayar. Nanti wajib pajak bisa membayar mengangsur. Cuma kalau ada keperluan balik nama harus dilunasi, karena kami khawatir wajib pajak yang baru tidak berkenan membayar,” kata Hendra. [wir]






