Surabaya (beritajatim.com) – Kinerja DPRD Surabaya saat ini terhenti karena alat kelengkapan dewan (AKD) yang belum terbentuk. Sudah lebih dari 40 hari sejak pelantikan, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait pembentukan AKD.
Hal ini berdampak pada tidak maksimalnya fungsi dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Anggota DPRD Surabaya, M Saifuddin, mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat fungsi DPRD menjadi tidak jelas.
“Saat ini fungsi DPRD Surabaya laa yahya wa laa yamut. Dibilang hidup ya hidup, karena sudah dilantik. Tapi dibilang mati ya mati, karena sudah lebih dari 40 hari setelah dilantik AKD belum terbentuk dan anggota dewan belum bisa bekerja secara maksimal,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).
Bang Udin sapaan lekatnya juga menekankan pentingnya pembentukan panitia khusus (pansus) tata tertib (Tatib) agar dewan bisa mulai bekerja dengan lebih terarah. Menurutnya, tanpa pansus tatib, ruang untuk bekerja bagi anggota DPRD sangat terbatas dan menimbulkan kesan seolah-olah mereka hanya menerima gaji tanpa melakukan apapun.
“Saya harap pansus tatib dalam minggu ini dibentuk. Sehingga ada ruang-ruang untuk bekerja dan memaksimalkan kinerja anggota dewan. Dengan begitu kami tidak terkesan makan gaji buta,” ujar Bang Udin.
Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar ada terobosan dalam pembentukan AKD tanpa harus menunggu terlalu lama keputusan dari partai. Dengan begitu, pimpinan sementara memiliki legitimasi untuk segera membentuk AKD, sehingga dewan bisa mulai beroperasi dengan efektif.
“Lalu ke depan, saya juga berharap ada terobosan baru untuk membentuk AKD tanpa menunggu keputusan partai yang memakan waktu yang lama. Sehingga ketua sementara punya legal standing untuk membentuk AKD,” pungkasnya.[asg/aje]






