Gresik (beritajatim.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia, Nick De Munyck 33 tahun, diamankan pihak kepolisian terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial FM di Desa Putat Lor, Menganti, Gresik, pada Minggu (1/12).
Nick De Munyck diamankan setelah menganiaya korban FM, di rumah yang mereka kontrak bersama. Dalam keadaan mabuk Nick De Munyck mencekik korban, disusul melakukan penganiayaan pada salah satu organ tertentu Jumat (29/11/24) malam.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah menyebut bahwa pelaku dan korban saling kenal. Mereka ini menjalin hubungan asmara; meski korban FM masih bersuami dan baru saja akan memutuskan cerai.
“Ada hubungan antara korban dan pelaku. Sebab, korban dan suaminya rencana mau bercerai,” kata Roni, Minggu (1/12/2024).
Roni juga menjelaskan, kalau saat ini pelaku Nick De Munyck diamankan di Polsek Menganti. Untuk porses pemeriksaan lebih lanjut. Kata dia, selama pemeriksaan melibatkan ahli bahasa asing, saksi.
“Melibatkan ahli bahasa untuk penyelidikan serta pemeriksaan,” papar Roni.
Namun demikian, saat pemeriksaan berlangsung korban FM kemudian memutuskan menyelesaikan perkara dengan mencabut laporan kepolisian. FM merasa iba, dan ingin Nick De Munyck mantan kekasihnya itu dipulangkan ke negaranya.
“Benar (korban mencabut laporan). Serta dengan terpaksa kami restorative justice, keduanya berdamai. Nick De Munyck rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya,” pungkas Roni. [ram/aje]






