Lumajang (beritajatim.com) – Sengketa tiket wisata air terjun Tumpak Sewu-Coban Sewu yang berbatasan di Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali memanas.
Kali ini, pihak pengelola wisata air terjun Coban Sewu di Kabupaten Malang, ingin kembali menerapkan praktik penarikan tiket masuk di dasar sungai Glidik.
Padahal, praktik penarikan tiket di dasar sungai Glidik sudah dilarang karena merupakan tindakan ilegal.
Sebelumnya, pihak pengelola dari Kabupaten Malang sudah mengeluarkan surat edaran tentang pemberitahuan penarikan tiket terbaru mengatasnamakan CV Coban Sewu Waterfall.
Dalam surat pemberitahuan disebutkan, penarikan tiket diberlakukan kepada semua pengunjung yang memasuki kawasan air terjun Coban Sewu di Kabupaten Malang, termasuk wisatawan yang masuk dari Tumpak Sewu di Lumajang.
Tarif tiket yang diberlakukan yakni Rp50 ribu untuk wisatawan mancanegara dan Rp20 ribu bagi wisatawan lokal.
Rencana pengelola Coban Sewu untuk menarik tiket di dasar sungai mendapat penolakan keras dari pihak pengelola Lumajang.
Ciko, pengelola wisata air terjun Tumpak Sewu Lumajang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dengan Kabupaten Malang sebelumnya telah sepakat untuk tidak melakukan penarikan tiket di dasar sungai.
Sehingga, penarikan tiket hanya boleh dilakukan satu kali di loket pintu masuk air terjun yang lokasinya berada di atas sungai.
“Nah, ini pihak Malang sudah melanggar aturan mau narik di dasar sungai, padahal sudah tidak boleh dan sudah ada perjanjiannya dulu bersama Pemprov,” terang Ciko, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Lumajang Galih Permadi menjelaskan, masalah antara pengelola wisata Tumpak Sewu dengan Coban Sewu ini kembali memanas setelah surat pemberitahuan penarikan tiket oleh pengelola Coba Sewu dikeluarkan.
Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut, Galih memastikan pihak pengelola air terjun Coban Sewu belum melakukan penarikan tiket di dasar sungai.
“Jadi, setelah ada surat pemberitahuan untuk penarikan itu, dari Dinas Pariwisata Lumajang langsung turun untuk memastikan. Tapi, pihak Malang belum sempat ada tarikan tiket lagi di bawah,” kata Galih ketika dikonfirmasi.
Menurutnya, tindakan pengelola Coban Sewu yang mengeluarkan surat pemberitahuan penarikan tiket memang cukup disayangkan.
Sebab, sebelumnya Pemkab Malang dan Lumajang sudah bersepakat bahwa tidak boleh ada praktik penarikan tiket di dasar sungai yang tertuang dalam berita acara.
“Kita kan sebelumnya sudah ada berita acara dengan Malang kalau di aliran Kali Glidik tidak boleh ada kegiatan penarikan, karena itu wilayah pengairan milik Provinsi,” ungkap Galih. (has/but)






