Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IK, warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 3,42 gram.
Rinciannya adalah 0,88 gram (kode A), 0,88 gram (kode B), 0,54 gram (kode C), 0,56 gram (kode D), dan 0,56 gram (kode E). Selain itu, turut diamankan tiga lembar kertas putih pembungkus, dompet cokelat, serta sebuah handphone merek Realme warna merah.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 3,42 gram yang diduga kuat akan diedarkan. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan ‘Mas’, saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Eriek, Minggu (18/5/2025).
Tersangka kini diamankan di Mapolres Mojokerto bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan penyalahgunaan narkoba yang masih marak di Mojokerto. Kepolisian terus berupaya menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. [tin/suf]






