Selama periode Januari hingga April 2026, jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 47 kasus narkoba.
KUMPULAN BERITA hukum narkotika
Polres Gresik melalui Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kejari Sampang terapkan restorative justice bagi pecandu narkoba, wajib rehabilitasi bukan penjara, sesuai KUHP baru yang menempatkan pecandu sebagai korban.
Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba dengan tersangka seorang pria asal Gempol yang kedapatan menyimpan 16 poket sabu siap edar.
Satresnarkoba Polres Mojokerto amankan wanita 50 tahun dengan barang bukti sabu 3,42 gram. Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara





