Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico, Jumat (16/5/2025) pagi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Probolinggo,” ujar Rico. Ia menyebut kasus ini sebagai salah satu capaian besar sepanjang tahun ini.
Penindakan terhadap kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan proses penyelidikan intensif. Tersangka diamankan di Jalan Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat dini hari pukul 03.30 WIB.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan saat penggerebekan,” tambahnya. Ketiga tersangka diketahui berasal dari Bangkalan dan Surabaya.
Tersangka pertama berinisial AR, laki-laki berusia 39 tahun, berdomisili di Kecamatan Tanahgura Timur, Bangkalan. Sementara tersangka kedua berinisial MJ, 56 tahun, warga Kenjeran, Kota Surabaya.
Sementara itu tersangka ketiga berinisial ML, laki-laki berusia 40 tahun, juga berasal dari Bangkalan. Ketiganya tertangkap saat mengendarai mobil Honda CR-V dengan nomor polisi R 1996 DH.
“Mobil tersebut kami hentikan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat,” ungkapnya. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram di dalam kendaraan.
Seluruh tersangka dan barang bukti, termasuk satu unit mobil, langsung diamankan ke Mapolres Probolinggo Kota. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Satres Narkoba.
Kasat Narkoba AKP Evan Andias menyebut pengungkapan ini sangat signifikan bagi wilayah hukum Probolinggo Kota. “Ini bisa dibilang pengungkapan kelas kakap, karena jumlah sabu yang diamankan mencapai satu kilogram,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 hingga 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp13 miliar,” tutup Evan. (ada/kun)






