Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember hendak menghibahkan 47 hektare lahan di Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tim ahli DPRD Jember mengingatkan pemenuhan syarat substantif dan prosedural.
“Rencana hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur secara prinsip dapat dibenarkan secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan,” kata Firman Floranta Adonara, anggota tim ahli DPRD Jember, Sabtu (16/8/2025).
Ketentuan yang dimaksud Firman adalahPeraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri 7 Tahun 2024, “Khususnya mengenai pemindahtanganan barang milik daerah dan dokumen perencanaan daerah yang sah,” katanya.
Menurut Firman, verifikasi secara ketat terhadap substansi peruntukan, legalitas dokumen, dan urgensi strategis hibah tetap diperlukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian daerah. Dia mengingatkan, tujuan hibah hendaknya dinyatakan secara tegas untuk pembangunan lembaga pendidikan kepolisian yang merupakan bagian dari sistem pendidikan negara.
Hibah tersebut, menurut Firman, hendaknya telah tercantum dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pemindahtanganan. “Selain itu aset yang dihibahkan tidak memiliki nilai strategis bagi pengembangan daerah di masa depan,” katanya.
Firman menyarankan agar rencana hibah itu dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai, seperti dokumen perencanaan aset, naskah perjanjian hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST), pernyataan tertulis dari institusi penerima hibah terkait penggunaan dan larangan pengalihan fungsi, dan penilaian atas dampak fiskal dan spasial terhadap kepentingan daerah.
“Apabila terdapat keraguan atas pemenuhan salah satu unsur di atas, maka rencana hibah perlu ditinjau kembali, termasuk kemungkinan untuk menunda pelaksanaan hingga terpenuhinya seluruh persyaratan,” kata Firman.
Sementara itu, Ketua Komisi B yang juga anggota Panitia Khusus Pelepasan Aset DPRD Jember Candra Ary Fianto ingin memastikan status tanah tersebut berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Candra, Bupati Fawait telah menerbitkan surat keputusan yang merevisi LP2B pada 6 Agustus 2025. “Di Kecamatan Patrang ada tambahan areal LP2B kurang lebih 80-100 hektare,” katanya.
“Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, untuk pemindahtanganan (hibah) tersebut, pemerintah daerah harus menyampaikan bukti bahwa tanah tersebut tidak sedang digunakan atau direncanakan untuk kepentingan daerah dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” kata Candra.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya Jember Yessy Arifah mengatakan, lahan yang hendak dihibahkan tersebut termasuk kawasan yang diperuntukkan pangan, pertanian, peternakan, sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pemkab Jember, menurut Yessy, saat ini tengah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Memang masih dimungkinkan (hubah), bahwa Permendagri juga mewajibkan itu sifatnya kalau untuk pertahanan keamanan, karena pertahanan keamanan ini utama,” katanya.
Yesst mengatakan, tata ruang di Jember ditata untuk memberi kenyamanan masyarakat dan mengakomodasi pertumbuhan ekonomi. “Nah, jangan sampai tata ruang ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Itu yang utama. Tanpa keamanan, tanpa stabilitas keamanan, atau pertahanan negara, apa bisa kita melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi? Pertahanan keamanan itu prioritas utama,” katanya. [wir]






