Malang (beritajatim.com) – Tiga pabrik di Kabupaten Malang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo meminta kepada pengusaha di wilayahnya, agar mempersiapkan THR tepat waktu. Sehingga, peristiwa telat bayar THR tidak kembali terjadi di tahun mendatang.
“Berdasarkan laporan di posko pelaporan gugus THR ada tiga perusahaan yang telat, namun sebelum batas akhir tiga perusahaan itu sudah berhasil melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pekerja dan pekerja menerimanya,” ungkap Yoyok Wardoyo, Jumat (28/4/2023).
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/pemkab-malang-bakal-bangun-pabrik-pengolah-limbah-plastik/
Ketiga perusahaan yang sempat telat membayar THR itu yakni Perusahaan Modal Asing (PMA) yang memproduksi sepatu di Dau, PMA yang bergerak di bidang percetakan di wilayah Kecamatan Pakis, dan Perusahaan yang memproduksi minuman kemasan.
“Semua perusahaan itu sudah menggunakan Perjanjian Bersama (PB),” tegasnya.
Yoyok menekankan kepada pengusaha, agar semua perusahaan memperhatikan tradisi pembayaran THR, maka perlu dipersiapkan diri, kecuali kalau pailit.
“Sudah bisa dikomunikasikan secara elegan antara manajemen dan pekerja,” Yoyok mengakhiri. (yog/ted)






