Ngawi (beritajatim.com)– Pemerintah Kabupaten Ngawi masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Meski anggaran telah tersedia, pencairan belum bisa dilakukan sebelum aturan tersebut resmi diterima pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan Ngawi, Tri Pujo Handono, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi PP tersebut, meskipun nomor regulasinya sudah diketahui.
“PP sebenarnya sudah ada nomornya, yaitu nomor 9 tahun 2026. Tapi sampai Jumat (6/3/2026) kemarin, kami belum menemukan atau menerima dokumen PP itu,” kata Tri Pujo Handono.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah harus menunggu PP tersebut karena akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Setelah Perbup ditetapkan dan diundangkan, barulah pencairan THR dapat dilakukan.
“Dasar PP itu nanti kita gunakan untuk membuat Perbup. Setelah Perbup diundangkan, baru kita boleh mencairkan. Tata cara dan waktu pencairannya nanti diatur dalam Perbup tersebut,” ujarnya.
Tri Pujo memastikan anggaran THR bagi ASN di Kabupaten Ngawi telah tersedia dan dalam kondisi aman. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp48 miliar.
“Uangnya sudah ada dan aman. Untuk sekitar 9.000 ASN di Ngawi, besarannya kurang lebih setara satu bulan gaji. Totalnya sekitar Rp48 miliar,” jelasnya.
Ia mengakui secara kebijakan pusat, pencairan THR diharapkan dapat dilakukan lebih awal pada awal Ramadan guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Kalau memang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tentu akan lebih baik jika PP-nya segera diturunkan. Kami tidak berani melangkah tanpa aturan karena nanti ada audit di akhir tahun,” katanya.
Meski begitu, Pemkab Ngawi telah menyiapkan draf Perbup dan melakukan koordinasi dengan bagian hukum. Dengan demikian, jika PP sudah diterima, proses pencairan bisa segera dilakukan.
“Perbup sebenarnya sudah kami siapkan. Begitu PP turun dan pasal-pasalnya jelas, langsung bisa kami proses,” ujarnya.
Pemkab Ngawi menargetkan pencairan THR dapat dilakukan sebelum Lebaran. Namun kemungkinan pencairan setelah Lebaran tetap terbuka, bergantung pada waktu terbitnya PP.
“Kalau target kami tentu sebisa mungkin sebelum Lebaran. Tapi kemungkinan setelah Lebaran juga bisa, seperti aturan tahun-tahun sebelumnya,” kata Tri.
Menurutnya, apabila PP sudah diterima, pencairan THR bahkan bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat.
“Kalau misalnya hari ini PP sudah ada, kirimkan ke kami, prosesnya bisa cepat. Sekitar seminggu sudah bisa cair, bahkan bisa lebih cepat tergantung proses penandatanganan,” jelasnya.
Setelah Perbup ditandatangani dan diundangkan, pemerintah daerah akan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengajukan dokumen pencairan.
“OPD nanti mengajukan SPP dan SPM, kemudian kami terbitkan SP2D dan langsung dibayarkan,” pungkasnya. [fiq/aje]






