Malang (beritajatim.com)- Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terkait kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jatim itu dilakukan di Polres Malang pada Kamis (17/7/2025).
Ada 2 kades di Kabupaten Malang yang diperiksa KPK di Polres Malang. Yakni Kades Simojayan, Kecamatan Ampelgading, HM Kholili dan Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono.
Menurutnya informasi yang berkembang, terdapat 3 kades dan 7 Pokmas Kabupaten Malang yang diperiksa KPK di Polres Malang. Kades Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono membenarkan pemanggilan oleh KPK tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi atas nama tersangka Hasan. Ketua DPRDnya Kusnadi,” ujar Supriyono kepada awak media saat memasuki ruang Satreskrim Polres Malang.
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus Pokmas tersebut terjadi tahun 2023. Desanya juga mendapatkan dana hibah tersebut yang saat ini sedang diusut oleh KPK.
“Kalau Pokmasnya (Di desa Gedog Kulon) hanya satu. Jumlahnya (anggaran) Rp135 juta digunakan untuk jalan rabat beton satu kali pencairan,” tegasnya.
Supriyono menyebutkan, untuk Pokmas di Gedog Kulon sebelumnya sudah diperiksa KPK di Polres Malang. Diperoleh informasi dari internal Polres Malang, pemeriksaan dilakukan oleh KPK tersebut hanya berlangsung satu hari.
KPK mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kasus itu melibatkan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
KPK tiba di Polres Malang sejak pagi hari. Pemeriksaan tiga Kades dan tujuh kelompok masyarakat, di lakukan KPK di Ruang Anantahira Satuan Reserse Kriminal Polres Malang secara tertutup. [yog/aje]






