Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 kepala desa (kades) dan kepala dusun (kasun) di Kabupaten Blitar terkait kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan para kades dan kasun ini dilakukan di Polres Blitar Kota.
Lima orang kepala desa dan kepala dusun yang diperiksa KPK ini adalah KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri). Kelima diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pun telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait kepala desa dan kepala dusun yang diperiksa KPK tersebut. Pemkab Blitar memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sesuai regulasi meski kepala desa dan kepala dusunnya diperiksa KPK.
“Kita sudah melaksanakan koordinasi dengan pak Camat dan wilayah setempat untuk memastikan perkembangan dari pemeriksaan KPK tersebut kepada kepala desa maupun aparatur desa yang lainnya, memastikan bahwa teman-teman ini melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, Rabu (16/7/2025).
Pemkab Blitar pun telah mendapatkan informasi dari kepala desa dan kepala dusun terkait pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu. Dari informasi yang didapatkan diketahui kepala desa dan dusun tersebut dimintai keterangan terkait dana hibah pokok pikiran (pokir) Provinsi Jawa Timur.
“Sebagai contoh kepala dusun Candirejo pada waktu 2020 itu yang bersangkutan belum menjadi perangkat desa tetapi yang bersangkutan masih menjadi Ketua Pokmas (kelompok masyarakat) kebetulan setelah itu kan menjadi kepala dusun akhirnya yang muncul nama kepala dusunnya seperti itu, karena kan pokir itu kan ada juga yang tahun 2020,” bebernya.
Bambang pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum serta penyidikan ke KPK. Pihaknya ogah ikut campur dalam proses penyidikan kasus dana hibah Jatim yang menyeret sejumlah kepala desa dan dusun tersebut.
Namun Pemkab Blitar akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi memastikan jalannya pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pemkab Blitar pun meminta agar kepala desa terkait bisa membagi pikiran antara penyidikan dan pelayanan masyarakat.
“Itu berlanjut apa tidak kan tergantung KPK, terus soal mengganggu pelayanan atau tidak tentu kita ini harus bisa memilah-milah pikiran dan keadaan seperti itu, menurut saya mestinya tidak mengganggu dan kami mohon kepada seluruh khalayak agar tidak apriori terhadap hal-hal seperti ini karena itu posisi hukum yang berjalan seperti itu,” tandasnya. [owi/beq]







2 Komentar
Periksa semua kades kalo perlu biar anggaran tidak terbuang sia sia
KPK turun kelas secara drastis, dulu KPK periksa kasus2 nasional, sekarang hanya tingkat desa