Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Adi Purwoko, mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam skandal peredaran dan penjualan kembali ribuan produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa (expired).
Putusan hukum tersebut dibacakan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Ristanti Rahim. Hukuman yang dijatuhkan ini sama persis (konform) dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.
Usai amar putusan selesai dibacakan, baik jaksa penuntut maupun penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan menerima keputusan tersebut. Dengan tidak adanya upaya hukum banding, perkara pidana ini dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai seluruh unsur pidana kedaluwarsa telah terpenuhi. Adi Purwoko terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni dengan sengaja memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Selain menjatuhkan sanksi kurungan badan, majelis hakim memerintahkan eksekusi pemusnahan massal terhadap seluruh barang bukti berupa ribuan kemasan produk komoditas yogurt, susu, dan varian minuman Cimory yang telah kedaluwarsa agar tidak bocor ke pasar ritel.
“Barang-barang tersebut tidak layak dikonsumsi dan berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Satu unit telepon genggam jenis Vivo Y03T yang digunakan dalam transaksi juga dirampas untuk negara,” ujar hakim Ristanti Rahim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, modus operandi yang dilakukan Adi adalah dengan menggelapkan produk retur yang seharusnya dimusnahkan oleh pihak internal perusahaan. Tersangka justru membelokkan barang-barang rusak tersebut dan menjualnya kepada pihak luar bernama Agatha Fristyan Putra dengan dalih desakan ekonomi akibat terlilit utang.
Dari praktik lancung yang berjalan selama beberapa minggu tersebut, mantan kepala gudang ini meraup keuntungan ilegal sebesar Rp4 juta per minggu, dengan total akumulasi keuntungan mencapai Rp20 juta.
Di sisi lain, lingkaran jaringan peredaran pangan berbahaya ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti. Perkara keduanya saat ini masih dalam proses persidangan terpisah dengan tuntutan masing-masing satu tahun penjara.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, kedua penadah tersebut melakukan tindakan manipulasi tingkat lanjut (pemalsuan dokumen fisik kemasan). Mereka menghapus tanggal kedaluwarsa asli menggunakan cairan thinner, kemudian menyablon ulang tanggal palsu menggunakan alat pencetak tinta agar produk tampak baru dan layak konsumsi sebelum dilempar kembali ke masyarakat luas. [uci/ian]






