Ringkasan Berita:
- KPK mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 dengan estimasi kerugian negara Rp35,7 miliar.
- Eks Wakil Bupati Lamongan Kartika Hidayati mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
- Kartika menyebut posisi wakil bupati saat itu hanya dapat bergerak jika mendapat perintah dari bupati.
- Hingga kini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Di tengah proses hukum tersebut, mantan Wakil Bupati Lamongan, Kartika Hidayati, angkat bicara dan menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proyek yang kini telah menjerat empat orang sebagai tersangka.
Proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan berlangsung ketika Kabupaten Lamongan dipimpin Bupati M. Fadeli (almarhum) bersama Wakil Bupati Kartika Hidayati.
Berdasarkan dokumen pengadaan, proses lelang proyek dilaksanakan pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017. PT AB KSO kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pembangunan gedung.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman bersama Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO menandatangani Surat Perjanjian Nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp151.242.700.000.
Dalam penyelidikannya, KPK memperkirakan proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar.
Kartika Hidayati membenarkan dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Lamongan ketika proyek pembangunan gedung berlangsung. Namun, ia menegaskan tidak pernah diajak membahas ataupun mengikuti rapat terkait proyek tersebut.
“Memang benar saat pembangunan gedung Pemkab Lamongan itu berlangsung, saya sebagai Wakil Bupati. Jabatan Bupati dipegang Pak Fadeli (almarhum). Namun demikian, saya tak dilibatkan sama sekali. Diajak rapat saja enggak kok,” ujar Kartika saat dihubungi di Surabaya, Kamis (2/7/2026).
Kartika yang kini menjabat sebagai Ketua PC Muslimat NU Lamongan dan Ketua Bidang Ekonomi PW Muslimat NU Jawa Timur mengatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Saya hargai dan hormati langkah hukum yang dijalankan KPK,” katanya.
Menurut Kartika, dalam sistem pemerintahan daerah, seorang wakil bupati tidak dapat mengambil kebijakan tanpa adanya pelimpahan kewenangan dari bupati.
“Kalau tak ada perintah dan pemberian otoritas dari Bupati, ya Wakil Bupati tak mungkin bergerak dan tidak bisa apa-apa. Regulasinya kan seperti itu. Diundang rapat saja tidak kok. Posisi Wakil Bupati itu seperti ban serep mobil,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama menjabat sebagai wakil kepala daerah, dirinya hanya menjalankan tugas apabila mendapat penugasan langsung dari bupati.
“Sebagai Wakil Bupati baru jalan ketika diperintah Bupati. Tugasnya juga mewakili Bupati ketika ditugasi. Untuk masalah tersebut (pembangunan gedung Pemkab Lamongan) sama sekali tak dilibatkan,” ujarnya.
Kartika menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tugas pokok wakil bupati adalah membantu bupati dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengoordinasikan perangkat daerah, menindaklanjuti hasil pengawasan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan maupun desa.
Selain itu, wakil bupati juga memiliki kewenangan menjalankan tugas bupati apabila kepala daerah berhalangan sementara atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
“Jadi, kondisinya seperti itu,” ungkapnya.
Kartika berharap kasus yang kini ditangani KPK dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar setiap proyek pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui aspek teknis maupun administratif proyek tersebut, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya karena tidak pernah dilibatkan.
“Memang tampak aneh. Tapi, realitasnya seperti itu,” katanya.
Kartika juga memastikan hingga kini belum pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Karena itu, sampai sekarang saya tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau diperiksa KPK. Saya memang nggak tahu apa-apa soal pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Mokh Sukiman selaku PPK sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional II PT BA periode 2015–2019, serta Muhammad Yanuar Muzaki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. KPK memperkirakan proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar dan proses penyidikan masih terus berlangsung. [beq]








