Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut pidana penjara selama 15 tahun terhadap Go Andre Surya, SE atas dugaan pembunuhan terhadap pacarnya, Lindawati. Persidangan berlangsung secara offline di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP dalam dakwaan subsidiair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Go Andre Surya, SE, anak dari Dharma Surya Atmaja, berupa pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Peristiwa bermula saat cekcok terjadi antara terdakwa dan Lindawati pada Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Ngaglik Gang II/5-7, Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya. Pertengkaran dipicu oleh rencana penggadaian cincin emas dan empat surat kepemilikan yang semula atas nama terdakwa, namun hendak dibalik nama menjadi atas nama Lindawati. Terdakwa tidak setuju dan terjadi adu mulut.
Pada Minggu 17 November 2024, Lindawati kembali ke rumah terdakwa sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya kembali membicarakan soal perhiasan yang akan digadaikan, hingga memicu emosi terdakwa.
Terdakwa kemudian menyuruh korban mengambil air di dekat kamar mandi. Saat korban berjalan ke belakang, terdakwa mengambil lempengan barbell besi seberat 5 kilogram dan menghantamkannya ke belakang kepala Lindawati. Korban sempat menoleh sebelum serangan pertama terjadi. Terdakwa menghantam korban sekitar 10 kali di bagian kepala dan leher. Lindawati sempat melawan dengan mencakar dan menggigit tangan terdakwa, namun serangan tetap dilanjutkan hingga korban tak berdaya.
Usai kejadian, terdakwa bingung dan duduk di ruang tamu sekitar satu jam sebelum mandi dan berganti pakaian. Ia menyimpan barbell di samping kloset kamar mandi, lalu menghubungi Debora, anak korban, dan meminta segera mencari ambulans dengan alasan korban terpeleset di kamar mandi.
Debora lalu menelepon Command Center 112. Petugas medis dan tim dokter TGC yang tiba di lokasi mendapati luka serius di kepala korban yang tak sesuai dengan cerita tergelincir. Dokter kemudian meminta semua orang menjauh sambil menunggu kedatangan tim Inafis Polrestabes Surabaya.
Tim Inafis yang tiba melakukan olah tempat kejadian perkara, mengangkat jenazah korban ke kantung mayat, dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti. Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya tuntutan 15 tahun penjara dijatuhkan oleh JPU dalam persidangan. [uci/ian]






