Surabaya (beritajatim.com) – Fakultas Hukum (FH) dan Komisariat FH IKA Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar nasional bertajuk Evaluasi Implementasi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. Acara ini menghadirkan lima narasumber terkemuka dengan Keynote Speaker Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara.
Selain Prof Jimly, turut menjadi narasumber Prof. Dr. Zaenal Arifin Muchtar, S.H., LL.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., dan Nany Afrida. Seminar ini membahas refleksi 26 tahun reformasi konstitusi Indonesia sejak perubahan UUD 1945, dengan fokus pada evaluasi implementasinya dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum mengurai sejumlah persoalan krusial yang masih membelit sistem ketatanegaraan Indonesia. Mereka menilai, banyak persoalan dalam wilayah eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang muncul akibat implementasi UUD NRI 1945 yang belum konsisten.
“Bahwa masih banyak persoalan ketatanegaraan dalam wilayah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan dalam implementasi UUD NRI 1945 yang problematik, tidak konsisten, bahkan manipulatif yang diidentifikasi,” ujar Prof. Hesti Armiwulan dalam paparannya.
Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbentuk republik, tetapi dijalankan dengan pola monarki dan feodal. Bahkan, sistem presidensial disebut masih bercampur dengan sistem parlementer.
Selain itu, tatanan kelembagaan negara dinilai belum ideal dari segi substansi, kapasitas aparatur, hingga budaya penyimpangan anggaran. Kondisi partai politik yang cenderung mementingkan kepentingan kelompok dan dinasti juga menjadi sorotan para narasumber.
Ketidaksesuaian antara aturan konstitusi dan praktik pemerintahan yang berjalan juga dianggap menjadi penyebab utama lemahnya tata kelola ketatanegaraan. Para akademisi menilai arah kebijakan pemerintah kerap tidak sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Selain itu, seminar juga menyoroti lemahnya mekanisme partisipasi rakyat dalam sistem ketatanegaraan. Tidak adanya jalur formal bagi masyarakat untuk mengajukan kritik terhadap penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan rakyat.
Isu kebebasan pers juga menjadi perhatian. Para akademisi menilai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia. Masih terjadi pembatasan terhadap kerja jurnalistik, bahkan ancaman terhadap keselamatan jurnalis di ruang publik.
Ketidakpastian perlindungan terhadap jurnalis dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. “Pers, jurnalis, dan media belum diakomodir secara kuat, sementara kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi,” demikian salah satu kesimpulan dalam seminar tersebut. [uci/ian]






