Pasuruan (beritajatim.com) – Di tengah gegap gempita persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sebuah kisah haru dan penuh keajaiban terjadi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial KA, terdakwa kasus pencurian sepeda motor, dibebaskan dari jeratan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Pada lobi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum, membacakan ketetapan penghentian penuntutan.
KA, yang berasal dari Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung, didakwa melanggar Pasal 362 KUHP atas kasus pencurian sepeda motor. Peristiwa pencurian terjadi pada 30 Desember 2024 pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengakuannya, KA nekat mencuri sepeda motor dengan tujuan untuk dijual atau digadaikan. Uang hasil kejahatan itu rencananya akan digunakan untuk ongkos pulang ke Lampung, menemui istri dan anaknya yang sudah tiga bulan tak ia jumpai.
“Tiga bulan tanpa kabar, tanpa pelukan, tiga bulan kerinduan yang menyayat hati. Itulah yang mendorong KA melakukan tindakan nekat ini,” ucap Teguh.
Di hari-hari menjelang Idul Fitri, ketika orang-orang sibuk mempersiapkan diri untuk berkumpul bersama keluarga, KA justru terancam menghabiskan hari raya di balik jeruji besi. Namun, keajaiban datang di saat yang tepat.
“Keadilan restoratif memberikan kesempatan kedua bagi KA. Ia berhak merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di Lampung,” katanya
Keputusan ini disambut isak tangis haru oleh KA dan keluarganya. Di tengah suasana Idul Fitri yang penuh kehangatan, mereka akhirnya bisa bersatu kembali.
“Semoga kisah ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa di setiap kesalahan, selalu ada pintu maaf dan kesempatan untuk memperbaiki diri,” pungkas Teguh. [ada/aje]






