Yogyakarta (beritajatim.com)- Kesulitan sejumlah pemerintah daerah (pemda) dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sinyal bahwa persoalan fiskal daerah belum terselesaikan secara mendasar. Kondisi ini dinilai tidak bisa diatasi hanya dengan mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai persoalan pembayaran gaji PPPK berakar pada ketidaksinkronan antara kebijakan nasional dan kapasitas fiskal daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat dijalankan oleh daerah, termasuk dalam hal pembiayaan aparatur.
“Ketika pemerintah daerah tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, maka pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional harus hadir memberikan solusi,” ujarnya, Jumat (17/7).
Efisiensi Anggaran Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan
Agus menilai kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan selama ini belum dirancang secara komprehensif. Ia berpendapat pemerintah seharusnya lebih dulu menyusun skala prioritas belanja secara terbuka sebelum memangkas anggaran di kementerian maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, efisiensi anggaran tidak cukup hanya berorientasi pada penghematan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik dan kemampuan daerah menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran besar. Program tersebut dinilai masih memerlukan penyempurnaan, terutama dalam penentuan kelompok penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Pemerintah Dinilai Terlalu Sering Membuat Program Baru
Selain menyoroti persoalan fiskal, Agus juga mengkritisi kecenderungan pemerintah yang lebih memilih membentuk program baru dibanding memperkuat lembaga yang sudah ada.
Ia mencontohkan pendirian Sekolah Rakyat sebagai solusi bagi anak putus sekolah, padahal menurutnya pemerintah dapat lebih dulu memperbaiki tata kelola sekolah yang telah beroperasi.
Hal serupa juga terlihat pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sementara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebenarnya telah tersedia dan dapat diperkuat untuk mendorong perekonomian desa.
Menurut Agus, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya menyelesaikan akar persoalan.
Peningkatan PAD Jangan Membebani Masyarakat
Di tengah dorongan agar pemerintah daerah lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru, Agus mengingatkan bahwa peningkatan PAD sebaiknya tidak dilakukan melalui penambahan pajak yang justru memperbesar beban masyarakat.
Ia menilai kondisi ekonomi saat ini masih menghadapi tantangan, mulai dari meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), sulitnya memperoleh pekerjaan, hingga kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Karena itu, menurutnya pemerintah perlu mencari alternatif pembiayaan lain tanpa menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat.
Aturan Belanja Pegawai Perlu Dievaluasi
Agus juga menilai ketentuan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sudah saatnya dikaji ulang.
Menurutnya, ketika terjadi pemangkasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, otomatis batas maksimal belanja pegawai ikut menurun, sementara kebutuhan pembayaran gaji aparatur tidak dapat dikurangi dengan proporsi yang sama.
Akibatnya, banyak daerah mengalami tekanan fiskal yang semakin besar sehingga kesulitan memenuhi kewajiban membayar gaji PPPK.
Rekrutmen PPPK Harus Disesuaikan Kebutuhan Pelayanan Publik
Dalam jangka panjang, Agus menilai pemerintah tetap perlu membuka rekrutmen PPPK apabila kebutuhan pelayanan publik memang masih tinggi, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Namun, proses tersebut harus diawali dengan restrukturisasi organisasi pemerintahan melalui evaluasi terhadap jenis pekerjaan yang sudah tidak relevan, kemudian mengalihkan sumber daya manusia ke sektor yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Dengan langkah tersebut, menurutnya pemerintah dapat memanfaatkan aparatur secara lebih efektif sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Usulkan Restrukturisasi Tunjangan Pejabat
Sebagai alternatif pembiayaan PPPK, Agus mengusulkan penataan ulang belanja aparatur, termasuk evaluasi terhadap berbagai tunjangan pejabat.
Ia menilai pengurangan sebagian tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan tambahan bagi gaji PPPK. Selain itu, pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara dinilai tidak perlu lagi menerima honor tambahan.
Menurutnya, penghematan dari pos tersebut dapat dialihkan untuk memperkuat pembiayaan aparatur yang langsung memberikan layanan kepada masyarakat.
Reformasi Fiskal Jadi Kunci Menjaga Pelayanan Publik
Agus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan gaji PPPK tidak cukup dilakukan dengan menghentikan rekrutmen pegawai atau meminta daerah mencari PAD baru.
Yang lebih mendesak, menurutnya, adalah melakukan reformasi hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, menyusun ulang prioritas belanja negara, serta membangun sinkronisasi kebijakan yang lebih kuat.
Apabila langkah tersebut tidak segera dilakukan, pemerintah daerah berpotensi semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun aparatur lain yang berperan penting dalam pelayanan publik.
Karena itu, pembenahan tata kelola fiskal dinilai menjadi fondasi utama agar keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga tanpa semakin membebani kondisi keuangan daerah maupun masyarakat luas. [aje]






