Pacitan (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan mulai mengkaji rencana perampingan struktur perangkat desa, khususnya pada jabatan Kepala Dusun (Kasun). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan beban fiskal desa, terutama belanja untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Kepala DPMD Pacitan, Sugiyem, mengatakan kajian tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2020 yang membuka peluang efisiensi struktur perangkat desa. Salah satu opsi yang dikaji adalah satu orang kepala dusun membawahi dua dusun sekaligus, dengan mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Regulasi baru memungkinkan dua dusun dipimpin oleh satu kepala dusun. Namun saat ini masih dalam tahap kajian,” kata Sugiyem, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, Mantan Camat Pacitan itu menegaskan kebijakan tersebut belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang hingga kini masih dalam proses finalisasi.
Menurutnya, perampingan hanya dimungkinkan pada jabatan kepala dusun. Sementara jabatan Kepala Seksi (Kasi) maupun Kepala Urusan (Kaur) tidak dapat dikurangi karena jumlahnya telah diatur dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) desa sesuai klasifikasi masing-masing desa.
“Kalau kasi dan kaur sudah ditentukan berdasarkan klasifikasi desa, sehingga tidak bisa dirampingkan. Yang memungkinkan hanya kepala dusun,” jelasnya.
Ia menyebut penerapan kebijakan nantinya akan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, serta karakteristik masing-masing desa.
Sugiyem mencontohkan desa dengan jumlah dusun yang cukup banyak seperti Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku dan Desa Klepu, Kecamatan Donorojo yang masing-masing memiliki 17 dusun. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap tingginya alokasi APBDes untuk membayar siltap perangkat desa.
“Desa-desa dengan jumlah dusun yang banyak tentu beban fiskalnya juga lebih besar. Karena itu perlu kajian apakah memungkinkan dilakukan efisiensi,” ujarnya.
Selain mengkaji perampingan struktur, DPMD Pacitan juga terus menangani proses pengisian jabatan perangkat desa yang kosong akibat pensiun maupun meninggal dunia. Beberapa posisi yang sedang diproses di antaranya Sekretaris Desa Jatimalang yang kosong karena pejabat sebelumnya meninggal dunia serta Sekretaris Desa Bandar yang memasuki masa pensiun.
Sugiyem menambahkan, data perangkat desa di Pacitan bersifat dinamis karena hampir setiap hari terjadi perubahan akibat mutasi, pensiun, maupun pengisian jabatan baru. Karena itu, pemetaan jumlah perangkat desa terus diperbarui secara berkala. (tri/but)






