Magetan (beritajatim.com)– Polemik tambang batuan milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, memasuki babak baru.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Magetan pada Rabu (3/6/2026) menghasilkan kesepakatan pembentukan tim terpadu untuk meninjau lokasi tambang sekaligus penghentian sementara aktivitas penambangan hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Magetan itu mempertemukan unsur pimpinan DPRD, anggota Komisi C dan D, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Desa Sayutan yang selama ini menolak keberadaan tambang tersebut.
Penolakan warga berpusat pada lokasi tambang yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman, area makam, sumber air, serta akses jalan desa yang setiap hari digunakan masyarakat.
Perwakilan warga Desa Sayutan, Dakun, menyampaikan bahwa masyarakat dari tiga dusun, yakni Dusun Jeruk, Dusun Dukuh, dan Dusun Ngelo, khawatir aktivitas penambangan akan memicu kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga di masa mendatang.
“Jalan yang selama ini dilintasi kendaraan tambang sebagian besar diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat. Karena itu, warga keberatan jika aktivitas tambang justru mempercepat kerusakan infrastruktur desa,” katanya.
Selain persoalan jalan, warga juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak perusahaan sebelum kegiatan tambang berjalan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait dampak maupun rencana operasional penambangan.
Keluhan serupa disampaikan warga RT 12 Desa Sayutan. Mereka menilai lokasi tambang berada terlalu dekat dengan makam dan sumur bor yang menjadi sumber kebutuhan air masyarakat.
Warga khawatir aktivitas penambangan berpotensi mengganggu keberlangsungan sumber air sekaligus meningkatkan risiko longsor yang dapat memutus akses jalan desa.
Tokoh masyarakat Sayutan, Sujiran, mengatakan masyarakat tidak mempermasalahkan aktivitas pertambangan apabila lokasinya jauh dari kawasan permukiman. Namun kondisi saat ini dinilai berbeda karena area tambang berada di sekitar lingkungan warga.
Ia meminta pemerintah dan pemangku kepentingan terkait turun langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Di sisi lain, perwakilan DPMPTSP dan Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Magetan menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan tambang tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemerintah Kabupaten Magetan, menurut mereka, hanya memberikan rekomendasi dan informasi tata ruang yang diperlukan dalam proses pengajuan izin.
Mereka menyebut izin operasi produksi CV Persada Tunggal Abadi telah terbit pada September 2025 setelah proses pengajuan yang dimulai sejak 2024. Lokasi tambang juga disebut telah melalui survei dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun penjelasan itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman. Ia menilai pemerintah daerah semestinya lebih selektif dalam memberikan rekomendasi, terutama jika lokasi yang diajukan berada dekat dengan kawasan permukiman warga.
Menurutnya, kajian lingkungan dan kesesuaian prosedur harus menjadi perhatian utama sebelum rekomendasi diteruskan ke tingkat provinsi.
Kepala Desa Sayutan, Suyono, menjelaskan bahwa pada 2021 pernah ada perwakilan masyarakat yang membawa dukungan berupa 45 tanda tangan warga terkait rencana pertambangan. Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah desa memberikan persetujuan awal.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci tahapan proses berikutnya hingga izin tambang diterbitkan.
Sementara itu, pihak CV Persada Tunggal Abadi menyatakan kegiatan tambang telah memperoleh legalitas yang sah. Perusahaan juga mengklaim pernah menggelar musyawarah bersama warga pada 2021 yang dihadiri 45 orang dan menghasilkan persetujuan terhadap rencana penambangan.
Perwakilan perusahaan menambahkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Sayutan sebenarnya sudah berlangsung sejak 2008 oleh sejumlah pelaku usaha tambang lainnya. Mereka mempertanyakan mengapa keberadaan CV Persada Tunggal Abadi baru dipersoalkan saat ini.
Perusahaan juga mengaku telah memberikan kontribusi kepada masyarakat berupa perbaikan jalan dan bantuan dana melalui pengurus lingkungan setempat.
Setelah mendengar seluruh masukan, Wakil Ketua DPRD Magetan Puthut Pujiono menyampaikan bahwa DPRD akan mengagendakan peninjauan lapangan bersama seluruh pihak terkait.
“Selain itu, akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD, OPD, masyarakat, serta tenaga ahli pertambangan guna memperoleh kajian teknis yang objektif sebelum keputusan final diambil,” kata Puthut.
Untuk menjaga kondusivitas di tengah penolakan warga, DPRD juga meminta CV Persada Tunggal Abadi menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga proses peninjauan selesai dan pemerintah provinsi mengeluarkan keputusan resmi. Kesepakatan tersebut diterima seluruh pihak yang hadir dalam forum.
Selain menghentikan sementara aktivitas tambang, perusahaan juga menyatakan kesediaannya memindahkan alat berat dari lokasi penambangan sampai ada hasil evaluasi tim terpadu.
Di luar gedung DPRD, ratusan warga Desa Sayutan turut memberikan dukungan kepada perwakilan masyarakat yang mengikuti RDP. Mereka bertahan di depan kantor DPRD hingga rapat berakhir dengan pengamanan dari unsur Polres Magetan, Kodim 0804/Magetan, Satpol PP, Dishub, dan instansi terkait lainnya.
Dengan terbentuknya tim terpadu dan penghentian sementara aktivitas tambang, masyarakat kini menunggu hasil peninjauan lapangan yang akan menjadi dasar pemerintah provinsi dalam menentukan nasib operasional tambang batuan di Desa Sayutan. [fiq/suf]






