Gresik (beritajatim.com)– Aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, kemarin (11/5).
Dalam operasi tersebut, aktivitas penambangan dihentikan sepenuhnya karena diduga tidak memiliki izin resmi. Sejumlah pekerja, dan pihak yang berada di lokasi turut diperiksa petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, puluhan orang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panceng guna menjalani pemeriksaan awal oleh tim dari Mabes Polri.
Kapolsek Panceng, AKP Khoirul Alam, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah orang usai penggerebekan tambang tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah individu yang diperiksa.
“Memang benar ada pemeriksaan, tetapi saya belum tahu jumlah pastinya,” ujarnya Selasa (12/5/2026).
Perwira pertama Polri ini juga menjelaskan bahwa Polsek Panceng hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh tim Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan berlangsung di Polsek Panceng kami hanya memfasilitasi sebagai tempat pemeriksaan,” tambahnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengaku belum mengetahui adanya operasi penggerebekan tersebut. Ia bahkan menyebut tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pihak Polres Gresik.
“Siapa yang melakukan penangkapan. Dari Polres tidak ada kegiatan,” ungkapnya.
Saat ini, Bareskrim Mabes Polri masih mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang galian C di kawasan Gresik Utara tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional tambang ilegal itu. (dny/ted)






