Magetan (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jawa Timur Diana AV Sasa turun langsung ke lokasi tambang galian C di Desa Taji, Kecamatan Karas, Magetan menyusul keluhan warga terkait dampak aktivitas tambang. Warga mengeluhkan debu, kerusakan jalan, hingga kekhawatiran hilangnya batas lahan yang dinilai merugikan.
“Keluhan warga bukan hanya soal debu. Ada jalan yang terdampak aktivitas angkutan, dan mulai muncul kekhawatiran soal patok batas lahan yang hilang. Ini kan merugikan warga,” ujar Sasa, Sabtu (18/4/2026).
Dari hasil peninjauan lapangan, dia menemukan persoalan tidak hanya terjadi di satu lokasi. Keluhan serupa juga muncul di wilayah lain, sehingga menunjukkan adanya pola yang perlu ditangani secara serius.
“Artinya ini bukan kasus tunggal. Ada pola yang perlu dilihat lebih serius, karena dampaknya dirasakan di beberapa desa,” tegas Sasa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sasa langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status perizinan sekaligus mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas tambang.
“Usaha boleh berjalan, tapi harus tertib. Jangan sampai aktivitas ekonomi justru jadi beban bagi masyarakat di sekitarnya,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa polemik tambang di wilayah Karas bukan hal baru. Aktivitas di lokasi tersebut sebelumnya sempat dihentikan karena persoalan perizinan, namun kini kembali berjalan tanpa kejelasan bagi warga.
“Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai muncul kesan, aktivitas bisa berjalan lebih dulu, sementara perizinan dan pengawasan menyusul belakangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sasa menilai kondisi ini perlu menjadi momentum pembenahan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral. Dia menyinggung adanya kasus hukum yang menyeret pejabat di dinas ESDM sebagai alarm penting bagi perbaikan sistem.
“Ini momentum untuk membenahi tata kelola. Supaya ke depan lebih transparan, lebih akuntabel,” katanya.
DPRD Jatim mendorong evaluasi total terhadap aktivitas tambang di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan agar keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan masyarakat tetap terjaga.
“Yang kita inginkan sederhana sebenernya. Usaha tetap jalan, tapi aturan ditegakkan dan masyarakat dilindungi,” pungkasnya.[asg/ted]






