Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersikap cermat dalam menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih-alih terburu-buru, Pemkab kini tengah mematangkan aturan teknis pelaksanaan Work From Home (WFH) guna memastikan roda pemerintahan dan layanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 lalu. Namun, implementasi di tingkat daerah masih harus menunggu payung hukum lokal berupa Surat Edaran (SE) Bupati Blitar.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Haris Muktiono, menjelaskan bahwa koordinasi internal terus dilakukan agar penerapan WFH memiliki pedoman yang jelas dan seragam di seluruh perangkat daerah. Selain itu pematangan ini dilakukan agar pelayanan publik berjalan tetap berjalan maksimal di 22 kecamatan.
“Tentunya apa yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah ini sesuai dengan arahan pusat. Untuk harinya memang sudah ditetapkan pada Jumat,” ujar Haris saat memberikan keterangan pada Kamis (2/4/2026).

Meski jadwal WFH telah dipatok setiap hari Jumat, Haris menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak akan berlaku serampangan bagi seluruh pegawai.
Demi menjaga stabilitas kinerja, Pemkab Blitar memberlakukan pengecualian yang ketat. ASN yang menduduki jabatan strategis serta mereka yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dipastikan tetap masuk kerja seperti biasa di kantor.
Haris menyebutkan, pejabat setingkat Kepala Dinas atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, hingga staf di unit layanan publik tidak termasuk dalam skema WFH ini.
“Ada beberapa yang memang dikecualikan. Intinya, layanan terhadap masyarakat harus tetap dijalankan dan tidak boleh terganggu meski ada pelaksanaan WFH bagi sebagian ASN,” tegasnya.
Saat ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blitar diminta untuk bersabar menunggu rilis resmi SE Bupati. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi kitab panduan mengenai siapa saja yang diperbolehkan bekerja dari rumah dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
“Kita tunggu saja. Implementasinya tinggal menunggu SE Bupati terbit agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Haris.
Langkah Pemkab Blitar yang memilih untuk menyiapkan skema matang ini dinilai sebagai upaya moderat dalam menyeimbangkan kesejahteraan pegawai sesuai instruksi pusat, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pemerintah yang cepat dan responsif. (owi/but)






