Keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memicu kontroversi.
KUMPULAN BERITA tom lembong
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyebut pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai langkah politik berani
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas usai dapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo. Pengamat menilai ini strategi jitu bangun persatuan.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara resmi menyetujui pemberian abolisi kepada mantan pejabat ekonomi nasional, Thomas “Tom” Lembong, Jumat (1/8).
DPR menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Dengan vonis tersebut, Muhammad Iqbal melihat, ada upaya untuk memadamkan gerakan politik yang kritis, yang menuntut terselenggaranya keadilan. “Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong adalah potret buram wajah hukum yang dipertontonkan sistem peradilan Indonesia,” kecam mantan aktivis mahasiswa Universitas Airlangga ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tom ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Nama Tom Lembong menjadi pusat perhatian warganet setelah namanya disebut-sebut dalam debat cawapres kemarin malam oleh Gibran Rakabuming Raka







