Yogyakarta (beritajatim.com)– Keputusan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuai gelombang kritik.
Publik mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini, mengingat keduanya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan suap dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara umum, amnesti adalah penghapusan pidana bagi seseorang yang telah terbukti bersalah, sedangkan abolisi menghapus pidana sekaligus status kesalahan terdakwa.
Meski keduanya merupakan hak prerogatif presiden, penggunaannya biasanya terkait dengan rekonsiliasi politik atau alasan kemanusiaan.
Tidak Ada Urgensi Rekonsiliasi
Dosen Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, menilai langkah ini janggal. Menurutnya, amnesti dan abolisi seharusnya diberikan ketika ada kepentingan nasional yang mendesak, seperti meredam konflik politik besar.
“Kasus Tom Lembong tidak menunjukkan adanya kebutuhan rekonsiliasi nasional. Kalau alasannya politik, pertanyaannya: politik yang mana? Apakah ini benar-benar untuk kepentingan bangsa atau hanya untuk memperbaiki hubungan dengan pihak tertentu?” tegas pria yang akrab disapa Ucheng ini.
Ia mengingatkan, jika kebijakan semacam ini terus dijalankan tanpa parameter hukum yang jelas, ada risiko besar penegakan hukum diwarnai kepentingan politik. Terutama dalam kasus korupsi, campur tangan politik dianggap berbahaya bagi integritas hukum.
Amnesti dan Abolisi Harus Istimewa
Sementara peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, juga mempertanyakan dasar pemberian amnesti dan abolisi ini. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya memiliki derajat tertinggi dalam sistem hukum dan hanya digunakan dalam situasi luar biasa.
“Kalau amnesti dan abolisi dipakai untuk kasus yang tidak spesial, untuk apa ada proses peradilan? Pemerintah seharusnya memperbaiki kecacatan hukum, bukan sekadar menghapus pidana,” ujarnya.
Zaenur menekankan pentingnya transparansi dan batasan yang jelas terkait kasus yang bisa mendapatkan amnesti atau abolisi. Penyalahgunaan kewenangan presiden, katanya, bisa merusak kredibilitas hukum di Indonesia.
Tuntutan Publik: Transparansi dan Pembenahan Sistem Hukum
Kritik publik bukan hanya soal dua nama besar ini, tetapi juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum. Banyak pihak menilai pemerintah harus terbuka terkait mekanisme pemberian amnesti dan abolisi, termasuk menjelaskan alasan hukumnya secara rinci.
Jika memang ada kesalahan prosedur hukum, langkah yang tepat adalah memperbaiki sistem, bukan menghapus vonis begitu saja. “Pengakuan atas kesalahan prosedur adalah langkah awal pembenahan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin terkikis,” pungkas Zaenur. [aje]






