Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyebut pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai langkah politik berani Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen terhadap rekonsiliasi nasional pascapemilu sekaligus menjadi terobosan penting dalam ranah hukum dan politik Indonesia.
“Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas,” kata Hardjuno di Surabaya, Senin (4/8/2025).
Hardjuno, yang juga kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, menilai vonis terhadap Tom Lembong sejak awal menyimpan kelemahan karena tidak adanya bukti kuat terkait unsur niat jahat (mens rea). Oleh sebab itu, menurutnya, abolisi merupakan koreksi yang layak diberikan Presiden terhadap kriminalisasi keputusan kebijakan publik.
“Ketika hukum dipakai untuk menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menyebut langkah Prabowo bukan hanya keputusan politik, tetapi bentuk pemulihan terhadap akal sehat hukum. Dia mengingatkan bahwa pemidanaan terhadap kebijakan administratif bisa menimbulkan preseden buruk dalam praktik demokrasi dan tata kelola birokrasi.
“Abolisi memang tidak menghapus status pidana, tetapi menghentikan proses kriminalisasi terhadap tindakan administratif atau diskresioner yang dipolitisasi,” katanya.
Meski mendukung langkah ini, Hardjuno tetap menekankan pentingnya transparansi agar publik tidak melihatnya sebagai bentuk impunitas. Dia menegaskan bahwa negara wajib menyampaikan narasi hukum dan moral di balik keputusan semacam ini.
“Presiden sudah mengambil langkah berani, sekarang waktunya menjelaskan narasinya dengan terang,” ujarnya.
Soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Hardjuno menilai kebijakan itu sebagai bagian dari semangat rekonsiliasi politik pascapemilu. Namun, dia mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka agar keputusan ini dapat diterima publik secara objektif.
“Keputusan Presiden tentu dilandasi semangat rekonsiliasi, dan itu patut dihargai. Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya,” tegas Hardjuno.
“Langkah Presiden bisa menjadi titik balik yang baik bagi pemulihan kepercayaan publik. Terutama bila dikawal dengan penjelasan yang jujur dan terbuka demi keadilan substantif,” pungkasnya. [asg/aje]






