Robert Mantini dan Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Terdakwa Samuel Adi Kristanto mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
KUMPULAN BERITA madas surabaya
Pengadilan. Negeri (PN) Surabaya menyidangkan perdana perkara dugaan pengusiran dan perobohan rumah dan pengusiran Elina Widjajanti (80).
Tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan ruman nenek Elina, Kota Surabaya, diserahkan Penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pemalsuan surat kantor Madas.
Pihak kepolisian terus mendalami dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen atas aset bangunan di Jalan Darmo 153, Wonokromo yang sebelumnya ditempati Madas.
Kantor Madas di Jalan Darmo 139 berubah nama tampilan di salah satu fitur mesin pencari Google menjadi “Madas K****L”. Selain itu, mendapatkan bintang 1,5.
Aparat kepolisian menyegel kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo 139, Kamis (15/1/2026) petang.
Kantor organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya
Rencana eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026) pagi, dipastikan mendapat perlawanan
Pengadilan Negeri Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini menjadi kantor ormas Madas (Madura Asli Anak Serumpun).







