Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak empat pejabat perempuan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengundurkan diri dari jabatan struktural. Alasan mundur karena tidak mendapatkan izin atau rida dari suami.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya di Graha Sawunggaling, Kamis (9/7/2026).
Rida Suami Jadi Pertimbangan
Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya menerapkan sejumlah pertimbangan dalam pengisian jabatan strategis bagi ASN perempuan. Selain kompetensi, salah satu syarat yang diperhatikan adalah adanya rida dari suami.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan agar tugas melayani masyarakat tidak menimbulkan persoalan dalam kehidupan rumah tangga. Sebab, pejabat struktural, terutama yang berada di garis depan pelayanan publik, kerap dituntut bekerja hingga malam hari.
“Seperti saya sampaikan, yang mengundurkan diri ini karena tidak mendapatkan rida suami. Karena bagi saya seorang pejabat struktural itu harus mendapatkan ridanya suaminya. Karena bagaimanapun keluarga lebih penting dari sebuah jabatan atau apa pun,” ujar Eri.
Rotasi Berdasarkan Evaluasi
Selain faktor keluarga, Eri mengatakan rotasi dan mutasi ASN juga didasarkan pada masa penugasan. Sejumlah lurah yang telah bertugas selama lima hingga 10 tahun di satu wilayah dinilai sudah waktunya mendapat penyegaran.
Faktor jarak antara tempat tinggal dengan lokasi penugasan juga menjadi pertimbangan agar kinerja ASN dapat lebih optimal.
Di sisi lain, mutasi kali ini juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pejabat yang dinilai kurang optimal menjalankan fungsi pengawasan di wilayahnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam jual beli stan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di kawasan Tambak Wedi.
“Ini menjadi pembelajaran betul buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah. Jangan terulang lagi hal yang seperti ini,” pungkasnya. (rma/but)






