Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan ruman nenek Elina, Kota Surabaya, diserahkan Penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (27/2/2026).
Para tersangka atas nama Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. menyampaikan bahwa terhadap tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP.
Kasus yang melibatkan para tersangka ini sempat viral di media sosial karena para tersangka melakukan pengusiran dan pengrusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga Sambikerep Surabaya berusia 80 tahun.
Berawal dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan tersangka Samuel yang ditolak pihak nenek Elina. Ditolak karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali.
Selanjutnya terjadi pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada dirumah tersebut. Bahkan pelaku meratakan bangunan rumah Nenek Elina.
“Tersangka selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Medaeng,” ujar Kasi Pidum. [uci/but]






